Faktual.Net, Muna Barat, Sultra. Menteri Dalam Negeri kembali memperpanjang masa jabatan Dr. Bahri sebagai Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat hingga tahun 2024 mendatang.
Perpanjangan masa jabatan Dr Bahri tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 100.2.1.3-1199 Tahun 2023 dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3-1200 Tahun 2023.
Penyerahan SK perpanjangan Dr Bahri sebagai Pj Bupati Muna Barat diserahkan langsung oleh Plh. Sekda Provinsi Sultra Dra. Hj. Yuni Nurmalawati atas nama Gubernur Sultra di Aula Kantor Gubernur pada Jumat (26/5/2023).
“Ia sore tadi penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Pak Pj Bupati Muna Barat, Dr Bahri bersamaan dengan Buton Selatan di Aula Kantor Gubernur,” kata, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Muna Barat, Hayril Samandi
Sebelumnya, Dr Bahri menjabat sebagai Pj Bupati Muna Barat selama satu tahun pasca dilantik oleh Gubernur Sultra pada 27 Mei 2022 berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.74 – 1209 Tahun 2022 tanggal 13 Mei 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara dan berakhir pada tanggal 27 Mei 2023.
Reporter: Rissel
















