Example floating
Example floating
BeritaDaerahPemerintahan

Pansus Hak Angket DPRD Gowa Serahkan Laporan Hasil Penyelidikan, Ungkap Dugaan Korupsi hingga Penyalahgunaan Wewenang

×

Pansus Hak Angket DPRD Gowa Serahkan Laporan Hasil Penyelidikan, Ungkap Dugaan Korupsi hingga Penyalahgunaan Wewenang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net,Gowa,Sulsel – DPRD Kabupaten Gowa menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan pelaksanaan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (22/7/2026). Rapat tersebut dihadiri seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Gowa.

Dalam penyampaian laporan, Ketua Pansus Hak Angket, Muh. Kasim Sila, mengungkapkan bahwa Pansus menemukan indikasi kuat dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp600 juta pada proyek pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, dana tersebut diduga mengalir ke rekening atas nama Muh. Basri melalui rekening PT Urban Retail Internasional.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Selain itu, Pansus juga menyimpulkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan serta dugaan rekayasa dokumen dalam proses pemutusan beasiswa doktoral atas nama Riskillah. Pansus turut mengungkap adanya indikasi kuat perbuatan yang dinilai sebagai pelanggaran moral dan sumpah/janji jabatan Bupati Gowa yang berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Muh. Kasim Sila menjelaskan bahwa kesimpulan tersebut disusun berdasarkan pemeriksaan terhadap sekitar 25 saksi yang berasal dari berbagai latar belakang, di antaranya Kepala Dinas Pendidikan, Inspektorat, mantan pejabat Inspektorat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga warga sipil. Menurutnya, hampir seluruh keterangan para saksi saling menguatkan terkait dugaan korupsi, penyalahgunaan kewenangan, serta pelanggaran moral dan sumpah jabatan yang menjadi objek penyelidikan Pansus.

Baca Juga :  Pesan Ketua PUK K-SPSI APM Kepada Para Pimpinan Perusahaan PT.APM Kabupaten Merauke.

Selain memeriksa para saksi, Pansus juga menghimpun berbagai dokumen sebagai alat bukti, termasuk dokumen dugaan bukti transfer yang diserahkan oleh PT Urban Retail Internasional untuk dikaji selama proses pelaksanaan hak angket.

Meski demikian, Muh. Kasim Sila menegaskan bahwa rekomendasi pemberhentian Bupati Gowa bukan merupakan kewenangan Pansus. Menurutnya, tugas Pansus hanya sebatas melakukan penyelidikan, menyusun laporan beserta kesimpulan, kemudian menyerahkan seluruh hasilnya kepada pimpinan DPRD Kabupaten Gowa.

“Seluruh hasil penyelidikan beserta dokumen pendukung telah kami serahkan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Gowa. Tindak lanjut terhadap hasil hak angket menjadi kewenangan pimpinan DPRD sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Muh. Kasim Sila.

Dengan diserahkannya laporan tersebut, Pansus Hak Angket menyatakan telah menyelesaikan seluruh tugas yang diamanatkan dalam pelaksanaan hak angket. Selanjutnya, tindak lanjut atas hasil penyelidikan akan menjadi kewenangan pimpinan DPRD Kabupaten Gowa sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter : Ardhi Algowawi

Tanggapi Berita Ini