faktual.net,Makassar,Sulsel – Direktur Laksus Muhammad Ansar meminta Polda Sulawesi Selatan melanjutkan pemeriksaan mantan Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) Universitas Negeri Makassar (UNM), Hasmyati dalam kasus dugaan pungli CPNS. Ansar menyebut, 2 bukti rekaman yang telah disita sudah cukup jadi petunjuk.
“Saya kira jelas ya. Locus delicti-nya jelas dalam rekaman. Itu UNM. Di situ juga disebut rektor dan dekan,” ujar Ansar, Jumat (24/7/2026).
Karenanya, Ansar mendesak agar semua pihak yang disebut dalam rekaman segera diperiksa. Termasuk Hasmyati. Ansar menduga, dekan yang disebut dalam rekaman itu merujuk kepada Dekan FIKK (Hasmyati).
“Jadi dengan petunjuk itu, harusnya dia diperiksa,” pintanya.
Mantan Dekan FIKK UNM Hasmyati menjabat pada periode 2022-2026. Saat ini ia berstatus sebagai Guru Besar bidang Pendidikan Jasmani setelah masa jabatannya sebagai dekan berakhir.
Menurut Ansar, kasus ini sudah terlalu lama berkutak di penyelidikan. Seharusnya setelah pemeriksaan mantan Rektor UNM (Husain Syam) dan Dekan FIKK pada 2024 lalu, kasus ini sudah naik ke penyidikan.
“Saya yakin penyidik sudah menemukan alur tindak pidana dalam kasus pungli UNM. Penyidik sudah tahu di mana tindak pidananya. Kan tempo hari Dirkrimsus sudah menyebut akan ada gelar perkara. Itu tahapan krusial sebenarnya. Di mana jika ditemukan bukti pidana maka kasus ini otomatis naik ke penyidikan. Itu yang kita tunggu sekarang,” jelasnya,
Di tahap penyidikan, sambung Ansar, penyidik tinggal menetapkan siapa yang paling bertanggung jawab. Ansar yakin, alurnya tidak rumit. Penyidik bisa dengan mudah menemukan pihak-pihak yang terlibat.
“Kan tinggal dilakukan konfrontir dengan semua pihak. Di rekaman itu kan ada nama-nama yang disebut. Ada rektor. Ada dekan. Ada juga beberapa staf. Termasuk pemberi suap. Konfrontir saja itu. Pasti akan tergambar siapa dalangnya,” bebernya.
Sayangnya kata Ansar, kasus ini seperti meredup setelah 2 tahun mandek.
“Akhirnya di sini menjadi tidak terang benderang. Karena kasusnya terkesan ngambang. Kita tidak tahu statusnya sekarang bagaimana. Karena itu kita minta Dirkrimsus baru memeriksa kembali eka Dekan FIKK UNM,” tukasnya.
Ansar meminta Polda Sulsel memberi atensi pada kasus ini. Sebab jika tak dituntaskan, akan terus menjadi preseden buruk bagi UNM.
“Ini akan jadi catatan kelam bagi UNM jika tidak tuntas. Jadi bagaimana pun juga harus dituntaskan. Ini PR polda,” ucap Achmadi.
Seperti diketahui, terakhir kali Polda Sulsel melakukan pemanggilan terhadap mantan Rektor UNM Husain Syam dan Eks Dekan Hasmyati pada akhir April 2024.
Beberapa staf civitas akademika UNM yang terungkap namanya dalam rekaman percakapan yang disita penyidik, juga ikut diperiksa. Mereka menghadiri panggilan di bulan yang sama. April 2024.
Bukti Rekaman Disita
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menyita dua rekaman yang diduga terkait dengan kasus pungli penerimaan CPNS di Universitas Negeri Makassar (UNM). Dua bukti rekaman suara yang disita masing-masing berdurasi 11 dan 6 menit.
Dalam rekaman tersebut terungkap ada tanda terima kasih sebesar Rp55 juta yang disetorkan CPNS kepada seseorang. Yang bersangkutan di sebut sebagai perantara.
Ia mengaku tanda terima kasih itu untuk rektor yang diserahkan melalui dekan. Nilainya pun disebut secara gamblang. Rp55 juta.
Dalam dua rekaman yang beredar hanya sekali disebut nama UNM. Yakni saat mereka menyebut UNM lockdown.
Dari pembicaraan ini diduga rekaman ini terjadi saat puncak pandemi Covid-19. Antara tahun 2021 dan 2022.
Sebab dalam rekanan disebutkan bahwa UNM lockdown. Beberapa kali rektor dan dekan juga disinggung dalam rekaman itu.
Reporter : Sattu















