Example floating
Example floating
BeritaDaerahPemerintahan

Resmob Polresta Gowa Amankan Tukang Becak Diduga Curi HP yang Tertinggal di Laci Motor

×

Resmob Polresta Gowa Amankan Tukang Becak Diduga Curi HP yang Tertinggal di Laci Motor

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net,Gowa, Sulsel – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gowa berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian telepon seluler yang terjadi di wilayah Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, dalam rangka Operasi Pekat Lipu 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial H (56) yang berprofesi sebagai tukang becak dan diduga sebagai pelaku pencurian. Polisi juga mengamankan S (49) yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Peristiwa itu terjadi pada 18 April 2026 sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Poros Gowa–Takalar, tepatnya di depan Rumah Makan Ampera Minang Kabau, Kelurahan Mangalli, Kecamatan Pallangga.

Korban, seorang mahasiswi berinisial N.A.W. (20), diketahui meninggalkan telepon seluler Oppo A92 warna putih mengilap di laci bagian depan sepeda motornya saat masuk ke rumah makan untuk memesan makanan.

Saat kembali ke kendaraannya, korban mendapati telepon genggam tersebut telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,2 juta dan melaporkannya ke Polresta Gowa.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polresta Gowa melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga penadah. Pada 13 Juli 2026 sekitar pukul 22.30 Wita, tim yang dipimpin Kanit Resmob Polresta Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, mengamankan S di Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Dari hasil pemeriksaan, S mengaku membeli telepon seluler tersebut dari H seharga Rp300 ribu. Berbekal keterangan itu, polisi melakukan pengembangan dan pada 19 Juli 2026 sekitar pukul 03.30 Wita berhasil mengamankan H di Jalan Sungai Limboto, Kelurahan Maradekaya Utara, Kecamatan Makassar.

Baca Juga :  Pernyataan Sikap Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Makassar Terkait Dugaan Korupsi yang Menyeret Mantan Jampidsus

Dalam pemeriksaan, H mengakui mengambil telepon seluler milik korban yang tertinggal di laci sepeda motor, kemudian menjualnya kepada S seharga Rp350 ribu. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler Oppo A92 warna putih mengilap.

Kanit Resmob Polresta Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif setelah pihaknya menerima laporan dari korban.

“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan penadah. Dari hasil interogasi terhadap penadah, kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku utama.

Barang bukti handphone milik korban juga berhasil kami amankan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan meski hanya dalam waktu singkat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan meskipun hanya sebentar, karena kondisi tersebut dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,” tambahnya.

Selain mengakui perbuatannya dalam kasus ini, H juga disebut pernah melakukan aksi pencurian telepon seluler dengan modus serupa sebanyak dua kali di kawasan Jalan Sultan Alauddin, Makassar.

Atas perbuatannya, H disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian. Sementara itu, S dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penadahan.

Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Gowa.

(Red) 

Tanggapi Berita Ini