Example floating
Example floating
BeritaHeadlineHukumMetropolitanNasionalPemerintahan

Keluhan Warga Tahun 2024 Hingga Tahun 2026 Belum Diselesaikan Walkot Jakut!

×

Keluhan Warga Tahun 2024 Hingga Tahun 2026 Belum Diselesaikan Walkot Jakut!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net, Jakarta – Keluhan warga terkait adanya pembangunan menara penguat sinyal (BTS) diduga milik PT.Duta Esa Perkasa, diatas Rumah warga di Komplek Perumahan Walikota Jalan Puyuh Blok F4 Nomor 22 RT 005 RW 006 Kelurahan Sukapura kecamatan Cilincing Jakarta Utara, yang Ditolak warga dari Tahun 2024 hingga Tahun 2026 Belum ada Penyelesaian yang diharapkan oleh warga yaitu Bongkar Tuntas Bangunan Tower Tersebut.

Hartini S.Pd, Ketua RT 13 RW 06 Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jumat (24/7), menjelaskan kepada media, warga berharap khususnya tetangga yang rumahnya dijadikan untuk mendirikan tower, berharap Pemkot Jakut bisa Bongkar Tuntas Tower tersebut.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Warga telah menyampaikan permasalahan penolakan berdirinya tower ke Walikota Jakut, Camat Cilincing, Lurah Sukapura dan juga Ketua LMK Kelurahan Sukapura, tapi hingga saat ini Bulan Juli 2026 kerangka Tower tersebut masih Berdiri Kokoh.

“Kami warga selain berkomunikasi dengan Media juga Bermohon Ke Tuhan, agar Ditanggapi,” Ucapnya.

Seorang warga berinisial R juga mengungkapkan, bahwa utusan warga termasuk dirinya, Bulan Desember 2024 mereka dipanggil ataudiundang ke Balaikota Provinsi DKI Rapat membahas terkait Tower diatas rumah warga dan hasilnya Memutuskan agar Tower Tersebut Dibongkar Habis atau Bongkar Tuntas tanpa Sisa, yang penanganan Bongkar dilimpahkan ke Pemkot Jakarta Utara.

Baca Juga :  DPRD Gowa Gelar Paripurna Pemandangan Umum Fraksi atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

“Keputusan saat itu tower dibongkar habis tidak ada sisa, dan yang melakukan pembongkaran diserahkan ke Pemkot,” Ujar R melalui telpon seluler, Jumat (24/7).

Informasi publik ini telah disampaikan kepada Kasatpol PP Kota Jakut Budi Novian, dan mendapatkan penjelasan, untuk pengawasan bangunan di lahan milik privasu adalah wewenang dinas dan sudin cipta karya tata ruang dan pertanahan (cktrp/citata).

“Iyaaa itu di bangunan milik pribadi pengawasannya ada di sudin cipta karya,” Jelas Budi Novian.

“Citata pengawasan, pengendalian dan penertiban,” Lanjutnya.

Ardan Solihin Pejabat Pembangunan dan Lingkungan Hidup (PLH) / Tata Ruang, Pembangunan dan Lingkungan Hidup, menjelaskan melalui WAnya, Jumat (24)7), pihaknya sedang siapkan undangan untuk intansi terkait, lakukan Rakor.

“Kami sedang siapkan undangan rakor dengan ukpd terkait untuk buat surat tegoran langsung ke mereka, ” Tulisnya.

Dan dia juga menguatkan penjelasan warga bahwa hasil rapat di Balaikota Tower tersebut Harus di bongkar.

Sementara itu Kasudin CKTRP Kurniawan juga telah dilakukan informasi dan konfirmasi belum ada penjelasan.

Dan juga Walikota Jakut Hendra Hidayat belum menanggapi informasi dan konfirmasi publik.

Reporter : zulkarman

 

 

Tanggapi Berita Ini