Faktual.net — Serang, 3 September 2026 — Persidangan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) periode 2020–2025 senilai Rp1,37 miliar yang menjerat Kepala Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Nana Sutisna, memunculkan sengketa hukum yang krusial. Melalui kuasa hukumnya dari Investigasi Mahanaim Law Firm, Nana Sutisna mengajukan eksepsi yang menyatakan Penuntut Umum telah melanggar UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, sehingga surat dakwaan dinilai tidak sah dan harus dibatalkan.
PERNYATAAN NARASUMBER
Dr. Andri Budiman, S.H., M.M., C.Me. — Kuasa Hukum Nana Sutisna:
“Kami mengajukan eksepsi ini karena Penuntut Umum terbukti tidak memenuhi syarat ketentuan hukum acara pidana yang baru, yaitu UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Surat dakwaan wajib cermat, jelas, dan lengkap. Padahal dalam perkara ini, banyak hal yang kabur: tidak jelas uang siapa yang dirugikan, tidak jelas hubungan sebab-akibat perbuatan dengan kerugian, dan bahkan ada kontradiksi angka dalam dakwaan sendiri. Kami mohon Majelis Hakim menyatakan dakwaan ini tidak sah dan tidak dapat dilanjutkan.”
“Dana CSR itu pada dasarnya adalah uang milik perusahaan swasta. Tidak bisa begitu saja dianggap sebagai uang negara hanya karena ada kewajiban pencatatan di APBDes. Ada prinsip hukum yang harus dipatuhi — tidak boleh mencampuradukkan dana swasta dengan dana negara tanpa dasar hukum yang tegas. Jika ini dibiarkan, setiap dana dari perusahaan yang masuk ke desa bisa dianggap uang negara, dan itu sangat berbahaya bagi iklim investasi di Indonesia.”
Dr. Andri Christian, S.H., M.H., S.Kom., C.Md., CLA., ASP., ASKC — Kuasa Hukum Nana Sutisna:
“Hasil audit Inspektorat itu hanyalah laporan administratif, bukan bukti otomatis adanya kerugian negara. Penuntut Umum tetap punya kewajiban membuktikan sendiri unsur-unsur delik secara sah di pengadilan. Kerugian keuangan negara harus nyata, aktual, dan pasti jumlahnya — tidak cukup hanya dengan angka di atas kertas laporan audit.”
“Kami juga menemukan ketidakkonsistenan angka yang mencolok. Di satu sisi disebut total Rp1,37 miliar dari 64 kali penyerahan, tapi jika dihitung dari angka yang dibagikan per bulan, hasilnya berbeda. Ini menunjukkan dakwaan tidak cermat. Apalagi tidak pernah dijelaskan secara rinci siapa sebenarnya yang dirugikan — instansi mana, kekayaan negara bagian mana yang hilang. Ini melanggar hak terdakwa untuk mengetahui dengan jelas tuduhan yang dihadapkan kepadanya.”
Nana Sutisna — Terdakwa & Kepala Desa Parakan:
“Saya tidak pernah mengambil uang negara. Dana yang saya terima adalah dana CSR dari perusahaan swasta. Saya berusaha menyalurkannya untuk warga desa. Sekarang saya justru dituduh korupsi. Saya percaya pada proses hukum. Melalui eksepsi ini, saya ingin membuktikan bahwa proses penuntutan ini sejak awal sudah tidak sesuai aturan hukum. Saya berharap keadilan tetap ditegakkan sesuai Undang-Undang yang berlaku.”
SEPULUH ALASAN EKSEPSI TERDAKWA
Dalam nota keberatan nomor 28/Pid.sus-TPK/2026/PN Serang, kuasa hukum mengemukakan 10 alasan eksepsi:
1. Dakwaan tidak cermat, jelas, dan lengkap — melanggar Pasal 85 ayat 2 huruf b UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP karena tidak memuat uraian waktu dan tempat tindak pidana secara rinci.
2. Tidak terbukti uang Rp1,37 miliar adalah uang negara — Pasal 603 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 mensyaratkan kerugian keuangan negara, namun status dana CSR belum terbukti sebagai dana negara.
3. APBDes tidak mengubah status uang swasta menjadi uang negara — kewajiban pencatatan tidak serta-merta mengubah hak milik, penerapan Pasal 11 dan 14 Permendagri No. 20 Tahun 2018 dinilai keliru.
4. Tidak ada hubungan kausal perbuatan dengan kerugian negara — angka dalam laporan audit tidak otomatis menjadi kerugian yang nyata, aktual, dan pasti jumlahnya.
5. Laporan audit Inspektorat tidak menggantikan pembuktian Penuntut Umum — laporan No. 700/033/Inspektorat/Pem/2025 tertanggal 3 November 2025 tidak berdiri sendiri sebagai bukti kerugian negara.
6. Kontradiksi internal perhitungan kerugian — 64 kali penyerahan diklaim Rp1,37 miliar, namun perhitungan dari angka bulanan hanya Rp1.211.200.000, tidak ada penjelasan selisihnya.
7. Tidak jelas pihak yang dirugikan — tidak ada uraian konkret instansi atau kekayaan negara yang hilang sebesar Rp1,37 miliar.
8. CSR tidak identik dengan dana negara — secara konseptual tetap milik perseroan sampai ada dasar hukum yang mengubah statusnya.
9. Penuntut Umum mencampuradukkan CSR dengan bansos pemerintah — penggunaan DTKS sebagai dasar penilaian penerima tidak tepat secara hukum.
10. Dakwaan subsider tidak cermat — konstruksi Pasal 604 KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan jabatan tidak diuraikan secara jelas unsur-unsurnya.
PEMOHONAN KE MAJELIS HAKIM
Berdasarkan kesepuluh alasan tersebut, kuasa hukum Nana Sutisna memohon agar Majelis Hakim:
Menerima dan mengabulkan eksepsi terdakwa untuk keseluruhan, serta menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum nomor PDS–03/SRG/07/2026 tertanggal 29 Juli 2026 tidak memenuhi syarat cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat 2 huruf b UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Persidangan ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum korupsi di Indonesia — khususnya terkait penentuan status dana CSR, batas kewenangan desa, dan standar kejelasan dakwaan berdasarkan KUHAP yang baru. Apabila eksepsi dikabulkan, Penuntut Umum wajib memperbaiki dakwaan atau menghentikan perkara.
Hingga berita ini diturunkan awak media masih menunggu klarifikasi terkait permasalahan ini untuk hak jawab pihak yang bertikai
Red/JS
















