Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HeadlineHukum

Fakta Sidang Buka Kotak Pandora RSUD Syekh Yusuf, INAKOR Desak Kejari Bongkar Dana Pasien Umum

×

Fakta Sidang Buka Kotak Pandora RSUD Syekh Yusuf, INAKOR Desak Kejari Bongkar Dana Pasien Umum

Sebarkan artikel ini

Faktual.net, Gowa, Sulawesi Selatan – Perkara pengelolaan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa berpotensi membuka pintu penelusuran terhadap sumber penerimaan lainnya.

LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi Indonesia (INAKOR) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk menelusuri pengelolaan Dana/Jasa Pasien Umum RSUD Syekh Yusuf pada periode 2018–2023, yakni periode yang berkaitan dengan pengelolaan dana yang menjadi perhatian dalam perkara JKN.

Pasang Iklanmu
Pasang Iklanmu

Desakan tersebut bukan semata didasarkan pada informasi di luar persidangan. INAKOR menyoroti sejumlah keterangan yang disebut telah disampaikan para saksi dalam persidangan perkara JKN yang berlangsung terbuka untuk umum.

Ketua LSM INAKOR Gowa, Asywar, S.ST., S.H., menilai fakta-fakta tersebut layak menjadi pintu masuk bagi Pidsus Kejari Gowa untuk melakukan penelusuran lebih jauh.

“Coba saja ditelusuri untuk periode yang sama. Kalau dalam persidangan sudah muncul keterangan mengenai pengelolaan Jasa Pasien Umum, maka menurut kami tidak ada salahnya Kejari Gowa mendalaminya. Periksa dokumen dan mekanismenya sehingga semuanya menjadi terang,” tegas Asywar.

Empat Fakta Persidangan Disorot INAKOR

Menurut INAKOR, sedikitnya terdapat empat poin penting yang disebut terungkap melalui keterangan saksi di persidangan dan dinilai perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Pertama, pola pengelolaan Jasa Pasien Umum disebut memiliki kemiripan dengan pengelolaan jasa JKN.

Dalam keterangan saksi Sumarni, Nurmala Sari dan Rian Anggriani, menurut INAKOR, terungkap adanya pola pengelolaan Jasa Pasien Umum yang memiliki kesamaan dengan pengelolaan jasa JKN.

Di dalam pengelolaan Jasa Pasien Umum juga disebut terdapat komponen Jasa Kebersamaan dan Jasa Rumah Sakit, sebagaimana komponen yang turut dipersoalkan dalam perkara pengelolaan Dana JKN.

Kemiripan tersebut dinilai INAKOR sebagai alasan kuat untuk meminta aparat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pengelolaan Jasa Pasien Umum pada periode yang sama.

Kedua, pihak yang mengelola Jasa Pasien Umum disebut tidak memiliki Surat Keputusan (SK) penugasan.

INAKOR menyoroti keterangan saksi Sumarni yang disebut menerangkan dalam persidangan bahwa pihak yang melakukan pengelolaan tersebut tidak memiliki SK penugasan.

Jika keterangan tersebut sesuai dengan dokumen dan fakta hukum yang ada, INAKOR menilai Kejari Gowa perlu mendalami dasar kewenangan pihak-pihak yang melakukan pengelolaan, penghitungan, pembagian maupun penguasaan dana tersebut.

“Ini harus diperiksa. Kalau seseorang melakukan pengelolaan keuangan, pertanyaannya sederhana: apa dasar kewenangannya? Siapa yang memberikan tugas? Ada atau tidak SK-nya? Jangan sampai pengelolaan dana dalam jumlah besar justru dilakukan tanpa dasar penugasan yang jelas,” ujar Asywar.

Ketiga, INAKOR meminta Kejari Gowa memeriksa dugaan pembayaran jasa melebihi batas tarif.

INAKOR menyebut ketentuan daerah mengenai tarif Pasien Umum mengatur porsi jasa bagi seluruh tenaga kesehatan maksimal 40 persen.

Namun, berdasarkan fakta yang menurut INAKOR muncul dalam persidangan, terdapat persoalan yang perlu diperiksa mengenai apakah porsi yang dikelola dan dibayarkan telah melampaui batas tersebut.

INAKOR meminta penyidik tidak hanya menerima angka secara administratif, tetapi melakukan perhitungan ulang dengan mencocokkan Peraturan Daerah yang berlaku saat itu, total penerimaan, daftar penerima jasa, besaran pembayaran, bukti transfer serta dokumen pertanggungjawaban.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan pembayaran melampaui batas yang diperbolehkan, aparat diminta menghitung besarnya kelebihan pembayaran dan menentukan apakah persoalan tersebut sebatas administrasi atau memenuhi unsur tindak pidana.

Keempat, Dana Jasa Kebersamaan dan Jasa Rumah Sakit dari Pasien Umum disebut pernah disimpan dalam rekening pribadi.

Poin ini menjadi salah satu hal yang paling disoroti INAKOR.

Berdasarkan keterangan saksi Sumarni dan Rian Anggriani yang disebut muncul dalam persidangan, Dana Jasa Kebersamaan dan Jasa Rumah Sakit yang berasal dari Pasien Umum disebut disimpan melalui rekening pribadi Sumarni.

INAKOR menyatakan hal tersebut juga perlu dicocokkan dengan daftar penerima jasa Pasien Umum dan dokumen transaksi yang tersedia.

Menurut Asywar, fakta tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari asal dana, jumlah yang masuk, tanggal transaksi, pihak yang memberikan instruksi, dasar penggunaan rekening, hingga ke mana dana tersebut selanjutnya disalurkan.

Baca Juga :  Lapangan Bola Haji Sumiar Jadi Saksi Bisu! Asal-Usul Tanah Terungkap, Dugaan Klaim Ulang Dipertanyakan di PN Bogor

“Kalau benar ada dana yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan rumah sakit masuk atau disimpan di rekening pribadi, Pidsus harus menelusuri seluruh transaksi. Follow the money. Dari mana uang masuk, berapa jumlahnya, berapa lama berada di rekening tersebut, kemudian ditransfer atau dibayarkan kepada siapa. Semua bisa diperiksa berdasarkan dokumen transaksi,” tegas Asywar.

Keterangan di Bawah Sumpah Tidak Boleh Diabaikan

INAKOR menilai poin-poin tersebut penting karena bukan sekadar rumor yang beredar di luar proses hukum, melainkan disebut berasal dari keterangan para saksi dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

Keterangan saksi dalam proses persidangan diberikan sesuai tata cara hukum acara dan pada umumnya setelah saksi mengucapkan sumpah atau janji menurut ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, INAKOR mengakui bahwa suatu keterangan saksi tetap harus dinilai bersama alat bukti lainnya. Keterangan di persidangan tidak otomatis membuktikan telah terjadi tindak pidana baru ataupun menetapkan seseorang bersalah.

Justru karena itulah, menurut INAKOR, Pidsus Kejari Gowa perlu melakukan pendalaman agar dapat diketahui apakah fakta-fakta tersebut hanya berkaitan dengan persoalan tata kelola atau mengandung indikasi tindak pidana.

INAKOR: Periksa Periode 2018–2023

Asywar mendesak Pidsus Kejari Gowa melakukan penelusuran terhadap pengelolaan Jasa Pasien Umum periode 2018–2023, termasuk meminta seluruh dokumen pendukung.

INAKOR meminta aparat memeriksa Perda dan regulasi tarif yang berlaku pada setiap tahun anggaran, daftar penerima jasa, rekening yang digunakan dalam pengelolaan dana, bukti transfer, dokumen pencairan dan pertanggungjawaban, SK atau surat penugasan pengelola, serta pihak yang memberikan persetujuan terhadap pembagian dana.

Penyidik juga didorong mencocokkan dokumen tersebut dengan keterangan saksi yang telah disampaikan di persidangan perkara JKN.

“Jangan berhenti pada Dana JKN apabila fakta persidangan justru membuka pintu menuju sumber dana lainnya. Kalau polanya sama, periodenya sama dan orang-orang yang mengetahui mekanismenya sudah memberikan keterangan di persidangan, maka menurut kami sangat layak untuk didalami,” kata Asywar.

INAKOR menegaskan tidak meminta Kejari Gowa langsung menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Jasa Pasien Umum.

Yang diminta adalah penyelidikan dan pemeriksaan berdasarkan fakta persidangan dan dokumen keuangan.

Apabila kemudian ditemukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan menimbulkan kerugian keuangan negara, penanganannya dapat dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sesuai unsur perbuatan yang nantinya dapat dibuktikan.

“Kalau hasil penyelidikan menyatakan semuanya sesuai aturan, sampaikan kepada masyarakat. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan dan bukti tindak pidana, jangan berhenti di tengah jalan dan jangan tebang pilih. Periksa seluruh pihak yang mempunyai kewenangan dan yang menikmati aliran dana jika memang ditemukan berdasarkan alat bukti,” tegas Asywar.

Menurut INAKOR, perkara JKN seharusnya tidak hanya dilihat sebagai penanganan satu perkara, tetapi juga menjadi kesempatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keuangan RSUD Syekh Yusuf pada periode yang sama apabila fakta persidangan memberikan dasar untuk itu.

INAKOR mendesak Pidsus Kejari Gowa mencermati setiap keterangan saksi dan dokumen yang telah muncul di muka persidangan.

“Fakta persidangan sudah membuka pintu. Sekarang tinggal keberanian aparat penegak hukum untuk masuk dan menelusurinya. Buka dokumen, cocokkan Perda, periksa SK, hitung kembali pembagian jasa dan telusuri rekeningnya. Kalau ada pelanggaran hukum, bongkar sampai ke akar-akarnya,” tutup Asywar.

Penetapan ada atau tidaknya perbuatan pidana, kerugian keuangan negara maupun pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Faktual.net membuka ruang hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi kepada Sumarni, Nurmala Sari, Rian Anggriani, manajemen maupun mantan manajemen RSUD Syekh Yusuf, Kejaksaan Negeri Gowa serta pihak-pihak terkait lainnya.

Reporter: Saenal Abidin

Tanggapi Berita Ini