Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHeadlineHukumKriminal

Saldo Rp300 Juta Disebut Berujung Minus, TRC Desak Kejari Gowa Bongkar JKN Sampai Akar

×

Saldo Rp300 Juta Disebut Berujung Minus, TRC Desak Kejari Gowa Bongkar JKN Sampai Akar

Sebarkan artikel ini

Faktual.net, Gowa, Sulawesi Selatan – Tim Reaksi Cepat (TRC) Media Faktual.net melalui Bagian Hukum, Asywar, S.ST., S.H., mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh pihak yang diduga mengetahui, terlibat, maupun memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa periode 2018–2022.

Asywar menilai pengusutan perkara tersebut tidak semestinya berhenti pada pihak-pihak yang telah diproses. Menurutnya, apabila dalam fakta persidangan maupun dokumen pengelolaan keuangan ditemukan bukti atau petunjuk mengenai keterlibatan pihak lain, aparat penegak hukum perlu menelusurinya secara menyeluruh.

Pasang Iklanmu
Pasang Iklanmu

Salah satu periode yang menurut Asywar perlu didalami adalah ketika dr. Hasanuddin menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Plt. Direktur RSUD Syekh Yusuf pada sekitar Juli 2020 hingga November 2021. Pada periode tersebut, almarhumah Usfiana Akib disebut bertugas sebagai sekretaris sekaligus bendahara dalam pengelolaan JKN.

Asywar menyebut terdapat data pengeluaran yang dikaitkan dengan almarhumah Usfiana Akib dan telah muncul dalam proses persidangan. Menurutnya, data tersebut perlu ditelusuri lebih jauh karena disebut mencatat sejumlah pengambilan dana yang dikaitkan dengan dr. Hasanuddin selama menjabat Plt. Direktur.

Namun demikian, keterangan tersebut masih perlu diuji dan dikonfirmasi oleh aparat penegak hukum kepada pihak-pihak terkait. Faktual.net juga menegaskan bahwa penyebutan nama dalam pemberitaan ini bukan merupakan kesimpulan mengenai adanya tindak pidana.

Menurut Asywar, hal lain yang perlu diperiksa adalah apakah setiap pengambilan atau penggunaan dana tersebut diketahui dan memperoleh persetujuan sesuai mekanisme pengelolaan JKN. Ia menyebut dr. Ummu Salamah yang ketika itu merupakan Ketua Tim Pengelola JKN perlu dimintai keterangan untuk memperjelas mekanisme dan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.

“Kalau benar terdapat pengeluaran atau pengambilan dana yang tidak diketahui Ketua Tim Pengelola JKN, maka penyidik perlu mendalami siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima, apa dasar penggunaannya, serta bagaimana pertanggungjawabannya. Semua harus dibuka berdasarkan dokumen dan alat bukti, bukan asumsi,” tegas Asywar.

Asywar juga meminta penyidik menelusuri perubahan posisi saldo Jasa Kebersamaan JKN dalam setiap pergantian pimpinan RSUD Syekh Yusuf.

Berdasarkan informasi dan data yang disampaikan kepada TRC Media Faktual.net, ketika terjadi pergantian direktur dari dr. Salahuddin kepada dr. Hasanuddin, saldo Jasa Kebersamaan JKN disebut masih berada di kisaran Rp300 juta. Namun ketika terjadi pergantian kepemimpinan dari dr. Hasanuddin kepada Zainuddin Djufri, kondisi saldo disebut telah mengalami defisit karena masih terdapat kewajiban pembayaran kepada Koperasi KPN Sehat Dinas Kesehatan.

Angsuran kewajiban kepada Koperasi KPN Sehat tersebut disebut masih dilanjutkan pembayarannya oleh almarhumah Usfiana Akib hingga lunas ketika jabatan Plt. Direktur RSUD Syekh Yusuf telah beralih kepada Zainuddin Djufri.

Baca Juga :  Munir Abdul Haris: Gubernur BI Baru Harus Seimbangkan Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi Rakyat

Asywar secara khusus meminta Kejari Gowa mendalami dugaan adanya pinjaman melalui Koperasi KPN Sehat yang disebut berkaitan dengan dr. Hasanuddin.

Menurut informasi yang diterima TRC Media Faktual.net, pada saat itu dr. Hasanuddin disebut memiliki posisi sebagai Kepala Dinas Kesehatan sekaligus pembina Koperasi KPN Sehat. Asywar meminta penyidik menguji informasi mengenai dugaan adanya pinjaman atas nama pribadi yang pembayaran atau pelunasannya disebut menggunakan Jasa Kebersamaan JKN melalui pengelolaan almarhumah Usfiana Akib.

“Ini harus dibuktikan secara hukum. Kejari Gowa perlu memeriksa dokumen koperasi, dokumen JKN, rekening, bukti pencairan, bukti pembayaran angsuran, serta meminta keterangan seluruh pihak yang mengetahui. Kalau benar pinjaman tersebut merupakan pinjaman pribadi, harus dijelaskan pula apa dasar dana Jasa Kebersamaan JKN digunakan untuk membayarnya,” kata Asywar.

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan juga penting untuk mengetahui apakah terdapat perintah, tekanan atau intervensi dalam proses pinjaman maupun pembayarannya. Menurutnya, kedudukan dan kewenangan masing-masing pejabat ketika itu harus diperiksa secara objektif.

Bagian Hukum TRC Media Faktual.net mendesak Kejari Gowa tidak ragu mengembangkan perkara apabila hasil pemeriksaan menemukan sedikitnya alat bukti sebagaimana dipersyaratkan hukum untuk menjerat pihak lain.

“Kami mendesak Kejari Gowa membuka kembali seluruh alur pengelolaan JKN periode 2018–2022. Jangan berhenti pada nama-nama yang sudah diproses. Periksa semua pihak yang mempunyai kewenangan, yang memberi perintah, yang melakukan pencairan, yang menerima maupun yang menikmati penggunaan dana apabila memang ditemukan dalam alat bukti,” ujar Asywar.

“Apabila dari fakta persidangan, dokumen keuangan, transaksi perbankan dan pemeriksaan saksi ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, kami meminta Kejari Gowa melakukan proses hukum dan menetapkan tersangka tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Asywar menegaskan desakan tersebut bukan untuk menghakimi individu tertentu, tetapi untuk memastikan pengusutan perkara JKN RSUD Syekh Yusuf dilakukan secara menyeluruh, transparan dan tidak tebang pilih.

“Siapa pun orangnya harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Kalau tidak terlibat, pemeriksaan justru dapat memperjelas dan membersihkan namanya. Tetapi kalau ditemukan bukti keterlibatan, proses hukum juga harus berjalan tanpa pandang jabatan,” tutup Asywar.

Faktual.net tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada dr. Hasanuddin, dr. Ummu Salamah, Zainuddin Djufri, pengurus Koperasi KPN Sehat, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan terkait informasi dan dugaan tersebut.

Reporter : Saenal Abidin Penaklukh D’Rate

Tanggapi Berita Ini