faktual.net,Gowa,Sulsel – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyatakan bahwa pernyataan permohonan maaf Muhammad Basri alias Basri Kajang alias Ombas alias BK yang beredar di media sosial dan disebut disampaikan pada (3/8/2026) merupakan perkembangan penting yang perlu ditindaklanjuti secara serius oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan karena dinilai adalah pengakuan.
Dalam pernyataannya, Muhammad Basri menyampaikan memohon Ampunan kepada Allah SWT, permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Gowa, tokoh agama, tokoh adat, keluarga besar Bupati Gowa, dan Polda Sulawesi Selatan.
Ia menyatakan bahwa namanya telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, memohon maaf atas kehilafan, tindakan maupun prasangka yang menurut keterangannya lahir dari dirinya, serta menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik, bersikap kooperatif, menjalani seluruh proses hukum, dan memberikan keterangan secara jujur.
Menurut Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, pernyataan tersebut merupakan keterangan yang dinilai adalah pengakuan.
Seluruh isi pernyataan Muhammad Basri memberikan kemudahan bagi penyidik atau bagi Mahkamah Agung untuk menyidangkan Rekomendasi hak menyatakan pendapat DPRD Kabupaten Gowa untuk memberikan keputusan terkait rekomendasi hak menyatakan pendapat DPRD dan permohonan maaf Basri Kajang membantu penyidik untuk menyeret seluruh pihak yang terlibat.
Di sisi lain, Bupati Gowa Husniah Talenrang telah membantah berbagai tuduhan yang beredar di ruang publik. Karena terdapat perbedaan keterangan antara Basri Kajang dan Bupati Gowa termasuk saksi yang memberikan keterangan di sidang hak angket DPRD Kabupaten Gowa, DPP LSM Gempa Indonesia berpandangan bahwa penyelesaiannya harus dilakukan melalui proses hukum yang profesional, independen, dan transparan.
DPP LSM Gempa Indonesia menilai bahwa polemik yang berkembang telah menimbulkan kegaduhan di Kabupaten Gowa dan menjadi perhatian masyarakat. Oleh karena itu, organisasi mendesak aparat penegak hukum untuk mempercepat penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga seluruh fakta dapat diungkap secara objektif.
Apabila dalam proses hukum nantinya terbukti terdapat tindak pidana atau pelanggaran etika oleh siapa pun, maka DPP LSM Gempa Indonesia berpendapat bahwa pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi dari pihak mana pun tutupnya.
Reporter : Sattu















