Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
HukumPemerintahan

Rapat Kerja Daring, Ombudsman Sultra Bentuk Narahubung Pengawasan Pelayanan Publik

31
×

Rapat Kerja Daring, Ombudsman Sultra Bentuk Narahubung Pengawasan Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini
Rapat Kerja Pengawasan ORI Sultra Via Zoom Meeting
Example 468x60

Faktual.Net, Kendari, Sultra. Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto membuka Rapat Kerja Pengawasan dalam Rangka Pembentukan Narahubung (Vocal Point) Pelaksanaan Pengawasan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (ORI Sultra) secara daring pada Rabu (7/7/2021). Turut hadir dalam acara tersebut Inspektur Daerah Sultra, Korwas Investigasi BPKP Sultra serta 17 Inspektur Kabupaten dan Kota se-Sultra.

Dalam pembukaan, Kepala Perwakilan (Kaper) ORI Sultra Mastri Susilo, S.Pd mengatakan setiap tahunnya akses masyarakat kepada Ombudsman, baik berupa penyampaian Laporan Masyarakat maupun konsultasi non-laporan terus mengalami peningkatan. Hal ini tentunya memerlukan sinergi yang kuat dengan berbagai pemangku kepentingan dan partisipasi masyarakat, agar seluruh Laporan Masyarakat tersebut dapat diselesaikan dengan akuntabel, adil dan dalam waktu yang relatif singkat.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

Mastri Susilo juga menyampaikan laporan yang masuk ke ORI Sultra melalui Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan (SIMPeL) selama kurun 2019-2020 terdapat 569 Laporan Masyarakat. Peringkat Pertama sebagai Instansi Terlapor adalah Pemerintah Daerah sebanyak 274 laporan, dilanjutkan dengan Kepolisan 60 laporan, Badan Pertanahan Nasional 45 laporan dan jajaran Instansi Penyelenggara Pelayan Publik lainnya.

Menindaklanjuti pertemuan ini, Mastri Susilo juga menyampaikan akan mengagendakan pertemuan secara berkala dalam bentuk rapat koordinasi pengawasan untuk mengefektifkan dan mensinergikan tugas tugas pengawasan elayanan publik khususnya di lingkup Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi.

“Ombudsman RI mendorong setiap penyelenggara pelayanan publik di Sulawesi Tenggara untuk dapat mengoptimalkan penggunaan aplikasi pengaduan SP4N Lapor termasuk juga kanal pengaduan yang dibuat oleh pemerintah daerah termasuk unit-unit layanan lainnya untuk mengefisienkan tindak lanjut pengaduan dari masyarakat dan Ombudsman dalam menerima laporan masyarakat dapat merahasiakan identitas pelapor atas permintaan Pelapor demi menjaga keselamatan Pelapor”, tegas Mastri Susilo.

Inapektur Daerah Provinsi Sultra Gusti Pasaru dalam sambutannya sangat mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi oleh ORI Sultra, dan diharapkan dengan pembentukan Focal Point antara Ombudsman dan Inspektorat dapat mengoptimalkan fungsi pengawasan dan pencegahan maladministrasi khususnya di jajaran pemerintah daerah.

Baca Juga :  Menaker Yassierli Tekankan Pelatihan Vokasi agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja

 

Rapat Kerja Pengawasan Antara ORI dan Ombudsman Sultra via Daring

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengatakan, mengenai hal tersebut Ombudsman memandang perlu adanya Pejabat Penghubung atau Focal Point yang tujuannya antara lain untuk mengoptimalkan peran Inspektur Daerah sebagai pengawas internal pemerintah dan Pejabat Penghubung antara Ombudsman RI dengan Pemerintah Daerah, selain itu untuk mengefektifkan koordinasi pencegahan maladministrasi, penyelesaian laporan, pelaksanaan tindakan korektif dan rekomendasi ombudsman serta mengefektifkan koordinasi pengawasan dan perbaikan pelayanan publik antara Ombudsman dan Pemda.

“Kami memandang kegiatan ini sangat penting, artinya guna menyamakan persepsi dan membangun pemahaman pentingnya sinergi dalam rangka penguatan pengawasan pelayanan publik baik secara internal di tiap penyelenggara, maupun eksternal sebagaimana yang dilakukan oleh Ombudsman”, ujar Hery.

Berdasarkan hasil rapat diputuskan Ombudsman bersama APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) BPKP dan Inspektorat sepakat membentuk suatu wadah koordinasi yang disebut sebagai Narahubung atau Vocal Point dari setiap Kabupaten/Kota dan Provinsi se-Sulawesi Tenggara bekerja sama dalam pengawasan pelayanan publik di lingkup pemerintah daerah.

ORI Sultra bersama APIP berkomitmen melakukan pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik, berkomitmen untuk melakukan percepatan penanganan pengaduan yang dilaporkan oleh masyarakat, melakukan percepatan pelaksanaan tindakan korektif atau rekomendasi Ombudsman kepada Pemerintah Daerah dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan mempercepat kualitas pelayanan publik terhadap pemenuhan standar pelayanan publik secara administrasi maupun standar perilaku penyelenggaraan pelayanan publik.

Dalam penutupnya Hery juga berharap dengan semakin baiknya koordinasi antara pemerintah dan pengawas pelayanan publik akan menjadikan pelayanan publik di negeri ini menjadi lebih baik dan memberi kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.

Diakhir pertemuan disepakati point-point kesepakatan bersama yang salah satunya adalah Ombudsman RI bersama APIP (BPKP dan Inspektorat) juga mendukung adanya MoU atau Perjanjian Kerja Sama dan turunannya dalam rangka koordinasi, integrasi, dan sinergi antar kelembagaan guna mencapai pengawasan penyelenggaran pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, dan berkesinambungan.

Redaksi

Tanggapi Berita Ini