Example floating
Example floating
Headline

Munas III MUKI Ricuh: Tuduhan Pelanggaran Konstitusi dan Kecurangan Hak Suara Mengemuka

×

Munas III MUKI Ricuh: Tuduhan Pelanggaran Konstitusi dan Kecurangan Hak Suara Mengemuka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net – Jakarta – Penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) III Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) masa bakti 2026–2031 yang berlangsung 22–24 Juli 2026 di Graha GBI Jakarta berakhir ricuh dan memicu tuduhan kuat adanya kecurangan yang mencederai prinsip dasar organisasi sendiri. Prinsip 4 K MUKI yakni Keadilan, Kebenaran, Kesetaraan, dan Kasih dinilai tidak lagi menjadi pedoman, melainkan digantikan rekayasa tata tertib pemilihan Ketua Umum.

Dalam siaran persnya, Ketua Harian DPP MUKI periode 2021–2026 sekaligus calon Ketua Umum, Dr. Jannus O. Hutapea, menuding adanya persekongkolan antara Panitia Munas, Pimpinan Sidang Paripurna, dan sejumlah Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) yang memihak calon lain, Dr. Sortaman Saragih. Tuduhan ini merujuk pada perubahan aturan hak suara yang menyimpang dari Peraturan Organisasi (PO) MUKI Nomor 05 Tahun 2021 Bab IV Pasal 8.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Sesuai aturan yang sah, hak suara diatur sebagai berikut: Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sebanyak 21 suara; Dewan Penasihat, Pengawas, dan Pakar masing-masing 1 suara; DPW Provinsi masing-masing 3 suara; serta Dewan Pimpinan Daerah (DPD) masing-masing 2 suara. Namun dalam pelaksanaannya, panitia justru membuat tata tertib baru yang mengubah hak suara setiap unsur menjadi hanya 1 suara, sekaligus menghapus hak suara DPP dan DPD sama sekali. Ironisnya, hak suara justru ditambahkan bagi Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana—hal yang sama sekali tidak tercantum dalam peraturan organisasi.

“Konyolnya, panitia malah menambah hak suara untuk diri sendiri. Padahal dalam ormas atau partai politik mana pun, panitia pelaksana tidak boleh memiliki hak suara pemilih,” tegas Jannus. Rekayasa ini memicu kericuhan hebat hingga kepolisian turun tangan dan meminta penangguhan sidang pada hari pertama dan kedua pelaksanaan.

Jannus menambahkan, seharusnya ia mendapatkan dukungan dari 8 DPW Provinsi, namun hak suara DPW DKI Jakarta yang mendukungnya dicabut sepihak. Dua DPW lain di Kalimantan dan Sulawesi sengaja tidak diundang karena terdeteksi berpihak kepadanya. Sementara itu, calon yang didukung 8 DPW lainnya justru disoraki saat kelompok yang mengusung Jannus meminta aturan organisasi ditegakkan. Bahkan peserta daring yang mendukungnya sering kali dimatikan suaranya (dibisukan) secara sepihak.

Baca Juga :  Rekayasa Lalu Lintas Terapkan Penutupan U-Turn, Arus Jalan Raya Cacing Kembali Lancar

“Kesimpulannya sangat jelas: Panitia Munas III dan Pimpinan Rapat Paripurna telah memperkosa Peraturan Organisasi MUKI demi memenangkan salah satu pihak,” tandas Jannus yang juga merangkap Wakil Ketua Umum I. Ia menilai ratusan hak suara yang sah telah “dibajak” dan dihilangkan begitu saja. “Sulit dipercaya ini dilakukan oleh para pemimpin rohani. Apakah mereka tidak paham aturan, atau memang sengaja melanggar konstitusi demi kemenangan?”

Kecurigaan semakin menguat saat Ketua Sidang Paripurna, Nixon Simanjuntak, menyebutkan bahwa peran Dr. Sortaman Saragih dalam mengundang donatur patut dihargai dengan kemenangan. Hal ini menguatkan dugaan adanya pertukaran kepentingan dan kolusi yang membiarkan faktor dana mengalahkan aturan organisasi.

“Sepatutnya hal seperti ini tidak terjadi di kalangan umat Kristen yang mengaku mengabdi pada kebenaran. Prinsip 4K kini hanya menjadi slogan kosong. Saya saja sebagai Ketua Harian Pusat sulit mendapatkan keadilan, apalagi anggota biasa yang tidak memiliki jabatan,” ungkapnya penuh keprihatinan.

Munas III MUKI seharusnya diikuti oleh 16 DPW Provinsi yang aktif, namun hanya 14 yang hadir karena dua perwakilan sengaja dikesampingkan. Organisasi ini berdiri berdasarkan SK Menkumham RI Nomor AHU-000657.AH.01.07 Tahun 2015 beserta perubahannya pada Nomor AHU-0000976.AH.01.08 Tahun 2022. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari panitia maupun pihak yang terpilih terkait tuduhan pelanggaran ini.

Ketika dikonfirmasi awak media dr. Sortaman Saragih memberikan pernyataan singkat, “Gak tahu aku itu Mas!  MUNAS berjalaan dengan baik dengan perhitungan suara sah dibawakan oleh pimpinan sidang dan diakhir acara  foto bareng-bareng. Semua peserta menyalami pengurus terpilih,” tukasnya.

(Red/FN DKI 1)

Tanggapi Berita Ini