Faktual.Net, Wajo, Sulsel. Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Wajo di bawah kepemimpinan IPDA ADITIAWARMAN, SH., MAP berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dugaan tindak pidana migas tanpa dilengkapi surat-surat/dokumen. Tersangka, BAHARUDDIN B. Bin BATENG, seorang PNS (Guru), diamankan pada hari Jumat, tanggal 19 April 2024, di Ruang Rapat Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Bulukumba. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/I/2024/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES WAJO/POLDA SULSEL, Tanggal 15 Januari 2024.
Meskipun barang bukti nihil, tersangka mengakui kesalahannya. Penangkapan tersebut dipimpin oleh IPTU Alvin Aji Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.H. yang menjabat sebagai KASAT RESKRIM Polres Wajo. Tersangka telah dibawa ke Polres Wajo untuk penyidikan lebih lanjut.
Meskipun barang bukti nihil, tersangka mengakui kesalahannya. Penangkapan tersebut dipimpin oleh IPTU Alvin Aji Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.H. yang menjabat sebagai KASAT RESKRIM Polres Wajo. Tersangka telah dibawa ke Polres Wajo untuk penyidikan lebih lanjut. (Ikb)