Example floating
Daerah

Surat Bupati Belum Ditindaklanjuti, DPRD Berau Desak PT TRH Pertimbangkan Kerohiman untuk Petani

×

Surat Bupati Belum Ditindaklanjuti, DPRD Berau Desak PT TRH Pertimbangkan Kerohiman untuk Petani

Sebarkan artikel ini

faktual.net, Berau, Kaltim. Persoalan ganti rugi lahan dan tanaman tumbuh masyarakat di Kampung Gurimbang dan Suaran, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, kembali dibahas di DPRD Berau. Dalam rapat dengar pendapat (RDP), Komisi II DPRD Berau meminta PT TRH menindaklanjuti surat Bupati Berau serta mempertimbangkan pemberian kerohiman atau biaya ganti rugi atas tanaman tumbuh masyarakat yang terdampak aktivitas perusahaan.

RDP digelar di ruang rapat Gabungan Komisi DPRD Berau, Selasa (22/9/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Berau Rudi P. Mangunsong, SH, dan dihadiri anggota Komisi II, Dinas Pertanahan, Bagian Hukum Setda Berau, perwakilan Dinas Perkebunan, Camat Sambaliung, Kepala Kampung Gurimbang, Kepala Kampung Suaran, perwakilan PT TRH, serta masyarakat petani.

Pembahasan tersebut berangkat dari persoalan yang melibatkan kelompok tani di wilayah Gurimbang, Suaran, hingga Limunjan. Masyarakat menyampaikan keberatan karena tanaman tumbuh yang mereka kelola disebut terdampak aktivitas perusahaan.

Dalam Berita Acara Rapat Nomor 170/20/Komisi II/DPRD.II/IX/2026, DPRD mencatat bahwa sebelumnya telah terdapat surat Bupati Berau Nomor 500.4/134/Pem tanggal 29 Mei 2026 tentang tindak lanjut permasalahan warga dengan PT TRH.

Namun, dalam rapat tersebut disebutkan belum terdapat tindak lanjut dari pihak perusahaan atas surat Bupati tersebut.

Salah satu poin yang menjadi perhatian DPRD adalah permintaan agar PT TRH memberikan kerohiman atau biaya ganti rugi tanaman tumbuh masyarakat.

Ketua Komisi II DPRD Berau Rudi P. Mangunsong bersama anggota Komisi II mendorong agar persoalan tersebut tidak berhenti pada pembahasan administratif, tetapi dicari jalan keluar yang dapat mengakomodasi kondisi masyarakat terdampak.

Perwakilan masyarakat kelompok tani, Jainuddin, menyampaikan harapan agar perusahaan mempertimbangkan kondisi warga yang telah mengelola dan menanam di kawasan tersebut.

“Kasihan masyarakat kelompok tani. Kami berharap PT TRH bisa melihat persoalan ini dari sisi kemanusiaan dan memberikan kerohiman kepada masyarakat,” ujar Jainuddin dalam RDP.

Menurut masyarakat, persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan keberadaan lahan, tetapi juga tanaman tumbuh yang telah mereka kelola sebelum terdampak aktivitas perusahaan.

DPRD Dorong Jalan Tengah
Dalam pembahasan, DPRD dan pemerintah daerah mendorong PT TRH membuka ruang penyelesaian yang mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.

Anggota Komisi II DPRD Berau, Gidion Andris, mengatakan persoalan tersebut perlu dilihat tidak semata-mata dari perspektif administratif maupun kepentingan perusahaan.

“Kalau kita melihat dengan kacamata kemanusiaan, PT TRH harus melihat nilai-nilai kemanusiaan. Tinggal kebijaksanaan dari PT TRH,” kata Dion.

Baca Juga :  Menatap Wajah Baru Gringsing, Skenario Kota Satelit Pendukung Kawasan Industri Batang

Dorongan tersebut, menurut DPRD, bukan dimaksudkan untuk mengabaikan kepentingan perusahaan. Sebaliknya, penyelesaian diharapkan dapat mempertemukan kepentingan perusahaan dengan masyarakat yang mengaku terdampak.

Dalam forum tersebut juga muncul dorongan agar PT TRH tidak bersikap sepihak terhadap persoalan yang dihadapi kelompok tani.

“PT TRH jangan egois. Berikan kerohiman kepada petani. Kasihan masyarakat kelompok tani. Untuk besarannya bisa dipertimbangkan,” demikian inti dorongan yang disampaikan dalam forum RDP.

Besaran kerohiman belum ditetapkan. Nilai maupun bentuk penyelesaian masih memerlukan pembahasan lebih lanjut antara pihak perusahaan dan masyarakat.

Selain membahas kerohiman, RDP juga mencatat adanya tawaran dari PT TRH berupa pola kemitraan melalui skema bagi hasil antara kelompok tani dan perusahaan.

Skema tersebut menjadi salah satu opsi yang muncul dalam pembahasan. Namun, DPRD tetap meminta perusahaan menindaklanjuti surat Bupati Berau terkait persoalan warga serta memberikan kejelasan mengenai penyelesaian tanaman tumbuh masyarakat.

Berita acara RDP juga mencatat bahwa seluruh pihak, baik perusahaan maupun masyarakat, memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga investasi, mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara baik, serta menjaga kondusivitas Kabupaten Berau.

Komisi II DPRD Berau memberikan waktu sekitar satu minggu kepada pihak terkait untuk memperoleh informasi dan kejelasan mengenai sikap PT TRH terhadap aspirasi masyarakat.

DPRD berharap dalam waktu tersebut terdapat respons konkret perusahaan, khususnya mengenai permintaan kerohiman atau tali asih bagi masyarakat yang tanaman tumbuhnya terdampak.

Setelah tenggat tersebut, Komisi II DPRD Berau berencana kembali meminta informasi mengenai perkembangan penyelesaian persoalan tersebut.

Bagi Komisi II DPRD Berau, penyelesaian konflik lahan dan tanaman tumbuh masyarakat tidak cukup berhenti pada forum RDP. Aspirasi warga dinilai perlu dikawal hingga terdapat kejelasan mengenai langkah yang akan ditempuh oleh perusahaan.

Dengan demikian, hasil RDP 22 September 2026 mengerucut pada dua hal utama, yakni permintaan agar PT TRH menindaklanjuti surat Bupati Berau Nomor 500.4/134/Pem tanggal 29 Mei 2026 serta membuka ruang penyelesaian melalui kerohiman atau biaya ganti rugi tanaman tumbuh masyarakat.

Di sisi lain, opsi pola kemitraan melalui bagi hasil yang ditawarkan PT TRH juga menjadi bagian dari pembahasan. Besaran kerohiman belum ditentukan dan masih menunggu pembicaraan lebih lanjut.

Komisi II DPRD Berau menyatakan akan mengawal persoalan tersebut agar penyelesaiannya tidak berhenti di meja rapat, tetapi memberikan kejelasan bagi masyarakat petani yang mengaku terdampak.

Oleh: Marihot | FaktualNetIndonesia

Tanggapi Berita Ini