Faktual.Net, Jakarta— Ada pertanyaan yang belum terjawab di balik putusan banding sengketa harta gono-gini. Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Jakarta Raya mempertanyakan Putusan Nomor 44/Pdt.G/2026/PTA.JK, khususnya terkait adanya dugaan objek harta yang memiliki keterkaitan dengan hak atau kepentingan anak.
Pertanyaan tersebut mendorong SEMMI Jakarta Raya mengajukan permohonan audiensi kepada Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta. Mereka ingin memperoleh penjelasan mengenai dasar pertimbangan hukum yang digunakan dalam memutus perkara tersebut.
Bagi SEMMI, persoalannya bukan sekadar mengenai siapa yang memenangkan atau kalah dalam sengketa harta gono-gini. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana kedudukan objek harta apabila benar terdapat harta yang secara hukum merupakan hak atau diperuntukkan bagi kepentingan anak.
Ada Apa di Balik Objek Harta yang Diputus?
SEMMI Jakarta Raya menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka dan proporsional.
Apabila suatu objek harta ternyata memiliki hubungan dengan hak anak, maka menurut SEMMI, kedudukan dan status objek tersebut perlu dijelaskan berdasarkan fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak ingin mencampuri independensi hakim. Kami ingin mendapatkan klarifikasi secara terbuka mengenai bagaimana perkara ini diperiksa dan diputus, termasuk bagaimana posisi kepentingan anak apabila memang terdapat harta yang diduga merupakan hak atau diperuntukkan bagi kepentingan anak,” ujar perwakilan SEMMI Jakarta Raya.
SEMMI menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Justru audiensi dimaksudkan untuk memperoleh penjelasan langsung dari lembaga peradilan yang berwenang.
Tak Hanya Putusan, Tupoksi Pengadilan Juga Dipertanyakan
Selain mempertanyakan Putusan Nomor 44/Pdt.G/2026/PTA.JK, SEMMI Jakarta Raya juga akan meminta penjelasan mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan Pengadilan Agama dalam menangani perkara tersebut.
Termasuk bagaimana batas kewenangan pengadilan dalam memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa harta bersama apabila terdapat objek yang diduga berkaitan dengan kepentingan anak.
SEMMI juga akan mempertanyakan hubungan kewenangan antara Pengadilan Agama tingkat pertama dan PTA Jakarta dalam proses pemeriksaan perkara banding.
Menurut SEMMI, pemahaman terhadap kewenangan masing-masing lembaga peradilan penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui hasil putusan, tetapi juga memahami dasar dan proses hukum yang melatarbelakanginya.
Tegaskan Audiensi Bukan Intervensi
SEMMI Jakarta Raya menegaskan bahwa permohonan audiensi tersebut bukan bentuk intervensi terhadap hakim maupun upaya memengaruhi putusan pengadilan.
Audiensi disebut sebagai bagian dari kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mendorong terciptanya proses peradilan yang transparan, profesional, objektif, serta memberikan kepastian hukum.
SEMMI juga menyatakan tetap menghormati independensi kekuasaan kehakiman dan asas praduga tak bersalah.
“Setiap dugaan yang berkaitan dengan hak atau kepentingan anak harus terlebih dahulu diuji berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas perwakilan SEMMI.
Tujuh Pertanyaan yang Ingin Dijawab
Dalam audiensi, SEMMI Jakarta Raya akan meminta penjelasan mengenai sejumlah persoalan, di antaranya:
1. Dasar dan pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 44/Pdt.G/2026/PTA.JK.
2. Kedudukan objek yang menjadi sengketa dalam perkara banding harta gono-gini.
3. Apakah terdapat objek harta yang secara hukum berkaitan dengan hak atau kepentingan anak.
4. Bagaimana kepentingan anak dipertimbangkan apabila memang terdapat keterkaitan dengan objek sengketa.
5. Tugas, fungsi, dan kewenangan Pengadilan Agama dalam perkara tersebut.
6. Hubungan kewenangan Pengadilan Agama tingkat pertama dengan PTA Jakarta dalam proses banding.
7. Aspek hukum lainnya yang menjadi perhatian SEMMI Jakarta Raya.
“Kami Datang untuk Bertanya, Bukan Menghakimi”
SEMMI Jakarta Raya berharap PTA Jakarta dapat memberikan ruang audiensi untuk menjelaskan persoalan tersebut secara konstruktif.
Menurut SEMMI, keadilan tidak seharusnya hanya dipandang dari perspektif siapa yang menang dan siapa yang kalah. Kepastian hukum, proses yang transparan, serta perlindungan terhadap pihak-pihak yang memiliki kepentingan hukum juga menjadi bagian penting dari rasa keadilan.
“Kami datang untuk bertanya, bukan menghakimi. Kami meminta penjelasan, bukan mengintervensi. Tetapi apabila terdapat persoalan yang menyangkut kepentingan anak, maka publik berhak memastikan bahwa hukum benar-benar hadir untuk memberikan perlindungan dan keadilan,” ujar SEMMI Jakarta Raya.
SEMMI menyatakan akan mengawal persoalan tersebut secara konstitusional, objektif, dan tetap berada dalam koridor hukum.
Kini perhatian tertuju pada audiensi yang dimohonkan SEMMI: akankah PTA Jakarta memberikan penjelasan yang dapat menjawab pertanyaan mengenai kedudukan objek harta dan dugaan keterkaitannya dengan hak anak dalam putusan banding tersebut?














