Faktual.Net, Kendari — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kendari dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Komisariat Pertanian UHO pertanyakan tindak lanjut dan komitmen Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam penyelesaian penembakan gas air mata di Kampus UHO.
Dalam aksi yang dibangun GMNI Kendari dan HMI MPO di depan Mapolda Sultra pada tanggal 14 Juni 2023 lalu, kepolisian merespon secara positif bahkan akan menindaklanjuti dan mengevaluasi proses pengamanan demonstran. Namun, sejauh ini belum ada progres terkait penyelidikan untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.
Kabid agitasi dan Propaganda DPC GMNI Kendari, Risal menilai Kapolda Sultra lambat dalam menyelesaikan dan bertanggung jawab terhadap insiden dan penembakan gas air mata pada saat pengamanan aksi demonstrasi yang dilakukan pada 12 Juni 2023 lalu, yang berakibat mengganggu aktivitas masyarakat di sekitaran kampus UHO.
“Harusnya Kapolda bisa sikap secara tegas dalam merespon masalah demikian, bukan dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan dalam proses penyelidikan,” bebernya, Kamis (27/07) di Kendari.
Dia meminta kepada Kapolda Sultra untuk serius mengevaluasi jajaran kepolisian atas insiden yang terjadi.
“Penembakan gas air mata tak bisa dimaklumi diarahkan di dalam kampus yang mengakibatkan kerugian mahasiswa yang sedang melangsungkan aktivitas,” ungkap Risal.
Berdasarkan Perkapolri nomor 9 tahun 2008 tentang tata cara penyelenggaraan, pelayanan, pengamanan dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum dan Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (Protap Dalmas).
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 Perkapolri 9/2008 bahwa dalam menerapkan upaya paksa harus dihindari terjadinya hal-hal yang kontra produktif, misalnya melindungi Hak Asasi Manusia (HAM).
“Berdasarkan Pasal 13 Perkapolri 9/2008, berikut ini yang perlu menjadi dasar penanganan massa aksi bagi aparat keamanan yaitu melindungi HAM, menghargai asas legalitas, menghargai prinsip praduga tidak bersalah dan menyelenggarakan pengamanan,” urainya.
Sementara itu, Ketua DPC GMNI Kendari, Rasmin Jaya mengharapkan agar Kapolda Sultra bisa lebih serius menyelesaikan masalah penembakan gas air mata yang dilakukan pada 12 Juni 2023 pekan lalu, agar persepsi publik terhadap citra kepolisian yang presisi bisa lebih baik lagi.
“Apa lagi kampus tidak terlibat sama sekali dalam aksi unjuk rasa malah mendapatkan konsekuensi dan imbasnya. Kita sangat menyayangkan proses pengamanan yang di lakukan sampai membias kepada masyarakat yang bermukim di depan kampus UHO, terlebih lagi mahasiswa baru yang sedang melakukan pemeriksaan kesehatan waktu itu, semua harus merasakan perih dan sesak napas,” ujar Rasmin.
Rasmin juga mendesak Kapolda Sultra untuk mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penanganan dan pengendalian demonstran.
Tak hanya itu, Eks Ketua DPK GMNI FISIP UHO 2019-2020 itu menekankan agar mahasiswa UHO tidak menutup mata terhadap masalah penembakan gas air mata di dalam kampus.
“Harusnya mereka tersinggung, bukan malah diam dan membiarkan masalah tersebut mandeg di tengah jalan. Saya mengajak kepada mahasiswa UHO agar berkonsolidasi kembali untuk membangun gerakan selanjutnya,” tegasnya.
Jika masalah ini dibiarkan, kata Rasmin, maka kedepan tidak menutup kemungkinan pihak kepolisian akan melakukan tindakan seenaknya terhadap pengamanan demonstran.
“Makanya ini haris menjadi evaluasi bersama begitupun dengan institusi kepolisian,” ucapnya.
Sementara itu, Kordinator Lapangan Rasman gerakan HMI MPO Cabang Kendari Komisariat Faperta UHO, mengaku setelah menghadiri undangan klarifikasi dari Kepala Propam dengan nomor surat undangan B/236/VI/HUK.12/2023/Bidpropam menyatakan kecewa atas undangan yang dihadiri, sebab yang didapatkan bukanlah hasil klarifikasi melainkan interogasi selayaknya seorang pelapor.
Undangan tersebut dihadiri pada tanggal 21 Juli 2023 di Ruang Subbidpaminal Bidpropam, Polda Sultra.
Menerima hal itu, Rasman sebagai kordinator lapangan gerakan HMI Komisariat Faperta menyimpulkan, selama sebulan lebih pasca diterimanya massa aksi pada tanggal 14 Juni 2023, pihak kepolisian tidak menindaklanjuti kasus penembakan gas air mata di area kampus UHO tersebut.
“Kami menduga bahwa penerimaan tuntutan massa aksi kala itu hanyalah strategi pihak kepolisian dalam meredam gerakan demonstrasi, selebihnya tuntutan dari masing masing kelompok gerakan dibiarkan begitu saja,”ujarnya.
“Adapun ada hal-hal yang tidak sesuai dengan SOP dan merugikan masyarakat dimasukan dan pernyataan kami akan evaluasi berdasarkan laporan dan tuntutan mahasiswa,” pungkas rasman.
Sebelumnya Propam Polda Sultra yang menangani pengaduan Nasar, meminta kepada mahasiswa untuk membuat laporan secara resmi.
Penulis: Kariadi
















