Faktual.net, Barru, Sulsel– 17 Agustus 2025, Pembangunan Bendungan Jenelata Kabupaten Gowa yang merupakan Proyek Strategis Nasional yang berada di 4 (empat) Desa yaitu Desa Tanakaraeng, Desa Moncongloe dan Desa Patalikang Kecamatan Manuju dan Desa Bissoloro Kec. Bungaya Kabupaten Gowa.
Kontrakan Pembangunan bendungan Jenelata Gowa ada beberapa yakni KSO PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) bersama PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) dan CAMC Engineering Co., Ltd dari China dan PT.Garton Pridcast Indonesia sebagai sub Kontrak dari KSO PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) , kami suplai meterial dari PT.Garton Pridcast Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Muh Imanuddin Akmal
Suplayer Material Pasir Campuran Kusnady mengatakan bahwa,” kami memakai Rekomendasi dari Kepala Koordinator Balai Pombengan PUPR Sulsel Fahmi untuk pemakaian Material sehingga kami mengadakan sesuai dari sampel dan rekonstruksi” ujarnya.
Adanya unsur pengecualian dalam memasukkan material ke lokasi pekerjaan bendungan jenelata, sedangkan sesuai dari PO yang kami pegang untuk pesanan material itu sudah ada dua bulan, sebelumnya kami pernah ada pembayaran dari PT.Garton Pridcast Indonesia,
Sementara di belakang di munculkan persoalan terkait dengan material yang kami masukkan untuk memanipulasi material, seakan akan material yang saya masukkan itu bermasalah,
Sedangkan yang lain itu semua material yang masuk di pekerjaan bendungan Jenelata, bermasalah alias Ilegal tak memiliki Izin Resmi,(IUP) penambangan, jadi bagaimana bisa masuk di pengujian kelayakan pemakaian material yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP)
“Kami dari suplayer material mencurigai kepada pihak PT.Garton Pridcast Indonesia ada niat tidak mau melakukan pembayaran terhadap material kami sehingga menuduh tim kami ada permainan dan di anggap ada masalah malah dari pihak PT.Garton Pridcast Indonesia ada masalah
Redaksi Sulsel















