faktual.net,Gowa,Sulsel – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin, SH Karaeng Tinggi, menyatakan akan melaporkan dugaan pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, pegawai BUMD, serta dugaan pungutan terhadap jemaah haji yang diduga dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten Gowa bersama BKD Kabupaten Gowa kepada aparat penegak hukum.
Menurut Amiruddin, bahwa program unggulan Pemerintah Kabupaten Gowa mengenai pemberantasan kemiskinan ekstrem diduga dibiayai melalui pemotongan gaji PNS, PPPK, dan pegawai BUMD setiap bulan melalui mekanisme yang dikaitkan dengan BAZNAS. Selain itu, ia juga menduga terdapat pungutan terhadap jemaah haji Kabupaten Gowa Tahun 2025 yang disebut mencapai Rp1.000.000 per orang.
Amiruddin menyatakan bahwa dugaan tersebut harus diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, termasuk menelusuri dasar hukum, mekanisme penghimpunan dana, serta apakah penghimpunan tersebut dilakukan secara sukarela atau bersifat wajib.
Ia juga menyebut adanya dugaan bahwa PNS , PPPK, dan pegawai BUMD diminta menandatangani surat pernyataan bermeterai sebagai persetujuan pemotongan gaji yang sudah disiapkan formatnya oleh BKD Kabupaten Gowa.
Menurutnya, apabila persetujuan tersebut diperoleh tanpa kebebasan memilih atau terdapat unsur paksaan, maka hal tersebut perlu menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum dimana BKD sudah memotong selama kurang lebih 1 tahun.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa apabila benar terdapat pungutan tanpa dasar hukum atau dilakukan dengan penyalahgunaan kewenangan, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana dan harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Amiruddin menyampaikan bahwa pihaknya akan segera membuat laporan resmi kepada Polres Gowa atau Polda Sulawesi Selatan agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum yang berlaku.
Secara hukum, dugaan tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya:
Pasal 12 huruf e, mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pemotongan pembayaran.
Ancaman pidana berupa penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, apabila seluruh unsur pasal terpenuhi dan dibuktikan di pengadilan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat diterapkan apabila terdapat unsur penyalahgunaan jabatan, pemaksaan, atau tindak pidana lain sesuai fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan asas kepastian hukum, akuntabilitas, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.
3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli, yang menjadi dasar pemberantasan praktik pungutan liar oleh aparatur negara.
Amiruddin juga mengingatkan bahwa dugaan pungutan liar merupakan tindak pidana umum apabila memenuhi unsur-unsur pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian. Oleh karena itu, aparat penegak hukum berwenang melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima tanpa harus menunggu adanya korban yang mengajukan pengaduan apabila terdapat dasar hukum untuk memulai proses tersebut.
Ia meminta Kepolisian, Kejaksaan, dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan audit, pemeriksaan dokumen, memanggil pihak-pihak terkait, serta menelusuri aliran dana agar masyarakat memperoleh kepastian hukum tutupnya.
Mgi / Redaksi.















