Example floating
Example floating
Hukum

YKKMP Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Yentinus Kogeya dan Sely Wenda serta Srukan Penghormatan terhadap Hak Hidup dan Hukum Humaniter Internasional

×

YKKMP Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Yentinus Kogeya dan Sely Wenda serta Srukan Penghormatan terhadap Hak Hidup dan Hukum Humaniter Internasional

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net – Wamena, 25 Juli 2026 – Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) menerima informasi mengenai peristiwa penembakan yang mengakibatkan meninggalnya Yentinus Kogeya dan Sely Wenda pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026, di Kabupaten Yahukimo. Berdasarkan informasi yang berkembang, peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh anggota TPNPB Kodap XVI Yahukimo.

Atas peristiwa tersebut, YKKMP menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada seluruh keluarga yang ditinggalkan. Kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan kekuatan, penghiburan, dan ketabahan dalam menghadapi duka yang mendalam.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan penghormatan terhadap hak hidup, perlindungan masyarakat sipil, serta kewajiban seluruh pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata untuk mematuhi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dan Hukum Humaniter Internasional.

Sikap YKKMP

YKKMP menegaskan bahwa hak hidup merupakan hak asasi yang melekat pada setiap manusia dan wajib dihormati, dilindungi, serta dijunjung tinggi oleh semua pihak tanpa pengecualian.

Dalam situasi konflik bersenjata, seluruh pihak berkewajiban menghormati prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dan Hukum Humaniter Internasional, termasuk kewajiban untuk melindungi masyarakat sipil dan orang-orang yang tidak lagi terlibat dalam permusuhan.

Apabila benar peristiwa penembakan terhadap Yentinus Kogeya dan Sely Wenda terjadi sebagaimana dilaporkan, maka tindakan tersebut merupakan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, Hak Asasi Manusia, dan Hukum Humaniter Internasional. Apabila korban merupakan masyarakat sipil atau orang yang tidak lagi terlibat dalam permusuhan, maka tindakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional yang melarang penyerangan terhadap pihak-pihak yang harus dilindungi.

Penjelasan YKKMP

Direktur Eksekutif YKKMP, Theo Hesegem, menjelaskan bahwa sepengetahuannya Yentinus Kogeya pernah dikaitkan dengan TPNPB di wilayah Yahukimo. Beberapa tahun lalu, Yentinus mengalami penembakan yang dilakukan oleh aparat keamanan karena diduga membawa amunisi. Setelah itu, ia menjalani perawatan di RSUD Wamena, Kabupaten Jayawijaya.

Atas permintaan keluarga, Theo Hesegem selaku pembela hak asasi manusia memberikan pendampingan kemanusiaan selama proses perawatan di RSUD Wamena hingga proses rujukan pengobatan ke Jayapura. Pada saat itu, pendampingan dilakukan bersama petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wamena.

Hingga saat ini, YKKMP belum mengetahui secara pasti perkembangan status hukum Yentinus Kogeya, apakah masih berstatus tahanan, telah dibebaskan, atau menjalani kewajiban wajib lapor. Demikian pula, pernyataan TPNPB Yahukimo yang menyebutkan bahwa Yentinus Kogeya merupakan anggota Panpol masih memerlukan pembuktian berdasarkan fakta, bukti yang dapat diverifikasi, dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

YKKMP juga belum mengetahui apakah sebelum terjadinya penembakan Yentinus Kogeya dan Sely Wenda pernah dimintai keterangan, diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan, atau melalui proses pemeriksaan internal oleh TPNPB terkait dugaan keterlibatan mereka sebagai anggota Panpol. Sepengetahuan YKKMP, pada saat peristiwa penembakan tidak ditunjukkan bukti yang dapat diverifikasi mengenai dugaan keterlibatan tersebut. Informasi yang beredar dan sempat didengar YKKMP pada saat itu hanya berupa pernyataan dari pihak TPNPB yang menyebutkan bahwa keduanya diduga terlibat sebagai anggota Panpol.

YKKMP menegaskan bahwa dalam negara hukum, setiap tuduhan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Menjatuhkan penilaian atau melakukan tindakan terhadap seseorang tanpa proses pembuktian yang memadai bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan, supremasi hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Terlepas dari status atau latar belakang seseorang, penggunaan kekuatan, termasuk penggunaan senjata api, harus dilakukan secara terukur, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap masyarakat sipil harus tetap menjadi prioritas utama dalam setiap situasi konflik.

YKKMP juga belum dapat memastikan bagaimana dampak peristiwa ini terhadap hubungan antara TPNPB di berbagai Kodap dengan masyarakat di Papua. Oleh karena itu, semua pihak diharapkan menahan diri, tidak melakukan tindakan balasan, menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi, serta mengedepankan dialog, penyelesaian secara damai, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Seruan YKKMP

Sebagai pembela hak asasi manusia dan Direktur Eksekutif YKKMP, Theo Hesegem berharap TPNPB melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap setiap tindakan penggunaan kekuatan yang mengakibatkan korban jiwa, terutama apabila menyasar atau berdampak pada masyarakat sipil. Evaluasi tersebut penting untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang.

Baca Juga :  Keluhan Warga Tahun 2024 Hingga Tahun 2026 Belum Diselesaikan Walkot Jakut!

YKKMP juga menyerukan agar seluruh jajaran TPNPB di setiap Kodap memberikan instruksi yang tegas kepada seluruh anggotanya untuk menghormati hak hidup setiap orang, melindungi masyarakat sipil, serta menghindari segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, Hukum Humaniter Internasional, dan prinsip-prinsip hak asasi manusia, khususnya tindakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa warga sipil.

YKKMP berpandangan bahwa dalam setiap perjuangan, tindakan saling menyakiti, saling menyerang, atau saling menghilangkan nyawa, terutama apabila mengakibatkan masyarakat sipil menjadi korban, dapat merusak kepercayaan masyarakat di tingkat lokal, nasional, maupun internasional. Kepercayaan publik hanya dapat tumbuh apabila setiap pihak menjunjung tinggi hak asasi manusia, menghormati kehidupan dan martabat setiap manusia, serta mengedepankan persatuan, disiplin, dan saling menghormati.

YKKMP juga menilai bahwa kepercayaan masyarakat akan sulit dibangun apabila suatu perjuangan yang berlangsung dalam situasi konflik bersenjata tidak menghormati dan mematuhi prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional serta Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, semua pihak harus menunjukkan komitmen nyata untuk melindungi hak hidup, menghormati martabat manusia, dan memastikan bahwa masyarakat sipil tidak menjadi sasaran maupun korban dalam konflik.

Selain itu, YKKMP berpandangan bahwa setiap perjuangan untuk menentukan nasib sendiri akan lebih sulit memperoleh kepercayaan dan dukungan yang luas, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional, apabila tidak disertai penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia. Setiap tindakan yang mengakibatkan masyarakat sipil menjadi korban, termasuk apabila warga sipil dijadikan sasaran penembakan, bertentangan dengan prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional dan Hak Asasi Manusia. Tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan penderitaan bagi masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak citra perjuangan dan mengurangi kepercayaan publik terhadap tujuan yang diperjuangkan.

Oleh karena itu, penghormatan terhadap hak hidup, martabat manusia, serta perlindungan masyarakat sipil harus menjadi prinsip yang dijunjung tinggi oleh semua pihak dalam setiap situasi konflik. Kepatuhan terhadap Hukum Humaniter Internasional dan Hak Asasi Manusia merupakan fondasi penting untuk menjaga nilai-nilai kemanusiaan, mengurangi penderitaan masyarakat, serta membangun kepercayaan publik terhadap setiap proses penyelesaian konflik secara damai.

Rekomendasi YKKMP

YKKMP menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:

1. Mendesak TPNPB di Kabupaten Yahukimo untuk menghormati dan mematuhi prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional serta tidak menjadikan masyarakat sipil sebagai sasaran serangan.

2. Mendorong TPNPB melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan kekuatan yang mengakibatkan korban jiwa serta mengambil langkah-langkah konkret untuk mencegah terulangnya pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan.

3. Meminta TNI dan Polri untuk tetap melaksanakan tugas sesuai dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dan Hukum Humaniter Internasional serta mengutamakan perlindungan masyarakat sipil.

4. Meminta Pemerintah Republik Indonesia agar terus mengedepankan penyelesaian konflik Papua melalui dialog yang bermartabat, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan penegakan hukum yang adil.

5. Meminta Komnas HAM Republik Indonesia melakukan pemantauan dan pendalaman secara independen terhadap peristiwa ini guna memastikan fakta-fakta yang terjadi dapat diungkap secara objektif, transparan, dan akuntabel.

6. Mengajak seluruh masyarakat Papua untuk terus menjaga persatuan, kedamaian, serta mendukung setiap upaya penyelesaian konflik secara damai.

YKKMP menegaskan bahwa penghormatan terhadap hak hidup, hak asasi manusia, dan Hukum Humaniter Internasional merupakan tanggung jawab semua pihak. Perdamaian yang adil dan berkelanjutan hanya dapat diwujudkan apabila setiap pihak menghormati hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, serta melindungi masyarakat sipil dari segala bentuk kekerasan.

Theo Hesegem
Direktur Eksekutif
Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP)

Tanggapi Berita Ini