Faktual.net – JAKARTA – Komitmen Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat dalam menegakkan peraturan bangunan dan tata ruang kembali ditunjukkan melalui tindakan tegas. Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP/Citata) kembali melakukan penyegelan terhadap bangunan kos-kosan 4 lantai yang berlokasi di Jalan Paseban Raya No. 34, RT.12 RW.03, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen.
Tindakan ini merupakan langkah lanjutan karena hingga saat ini pemilik bangunan dinilai belum memenuhi kewajiban perizinan yang berlaku, termasuk kelengkapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meskipun sebelumnya telah dikenakan sanksi administratif.
Dalam operasi tersebut, petugas memasang kembali spanduk resmi bertuliskan “Bangunan Ini Disegel” dan “Penghentian Tetap”. Dengan adanya segel ini, seluruh aktivitas pembangunan maupun pemanfaatan bangunan wajib dihentikan total hingga pemilik melengkapi seluruh persyaratan hukum yang berlaku.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Pusat menegaskan bahwa penegakan aturan ini dilakukan demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.
“Penyegelan kembali ini dilakukan karena pemilik bangunan belum memenuhi kewajiban perizinan. Seluruh aktivitas di lokasi wajib dihentikan sampai seluruh persyaratan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pihaknya juga menambahkan bahwa pengawasan tidak akan berhenti sampai di sini. Monitoring dan evaluasi akan terus dilakukan secara intensif untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terulang.
“Kami akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menjaga ketertiban tata ruang serta keselamatan masyarakat,” tambahnya.
Melalui tindakan ini, Pemkot Jakarta Pusat ingin memberikan pesan kuat bahwa kepatuhan terhadap peraturan daerah adalah hal mutlak. Masyarakat dan pelaku usaha pun diimbau untuk selalu mematuhi ketentuan demi terciptanya lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman.
Reporter: Linna
















