Example floating
Headline

Rp50 Juta Dana JKN Jadi Misteri, Dr. Rahmawati, Mantan Kajari Andi Ihsan, dan Oknum Pejabat Pemda Gowa Belum Beri Penjelasan

×

Rp50 Juta Dana JKN Jadi Misteri, Dr. Rahmawati, Mantan Kajari Andi Ihsan, dan Oknum Pejabat Pemda Gowa Belum Beri Penjelasan

Sebarkan artikel ini

Faktual.net, Gowa, Sulawesi Selatan – Fakta persidangan kasus dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) RSUD Syekh Yusuf Gowa terus memunculkan pertanyaan baru. Setelah terungkap adanya dana sebesar Rp50 juta yang disebut berasal dari dana JKN dan digunakan untuk kegiatan Pemerintah Kabupaten Gowa, sejumlah pihak yang namanya mencuat dalam persidangan kini menjadi sorotan publik.

Selain mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf, Dr. Rahmawati Jalil, yang belum memberikan keterangan terkait temuan tersebut, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Andi Ihsan, serta mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gowa juga memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media.

Sikap diam para pihak yang disebut dalam fakta persidangan tersebut semakin memantik tanda tanya publik. Pasalnya, dalam persidangan terungkap adanya dana Rp50 juta yang diduga bersumber dari dana JKN dan diperuntukkan bagi kegiatan gerak jalan di kawasan Taman Sultan yang merupakan agenda Pemerintah Kabupaten Gowa.

Tidak hanya itu, persidangan juga mengungkap adanya dana yang disebut sempat tersimpan selama bertahun-tahun sebelum akhirnya dikembalikan. Namun, pengembalian tersebut disebut dilakukan tanpa dokumen kwitansi atau bukti administrasi yang memadai, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana tersebut.

Baca Juga :  Diduga Belum Insaf, Kasudin PRKP Jakut Acuhkan Informasi Hasil Kerja Kontraktor

Humas LSM INAKOR menilai fakta yang telah terungkap di ruang sidang tidak boleh berhenti sebagai konsumsi persidangan semata.

“Jika benar ada dana negara yang berpindah tangan dan tersimpan selama bertahun-tahun tanpa kejelasan administrasi, maka aparat penegak hukum wajib mengusut tuntas. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada fakta yang sengaja dibiarkan menguap tanpa pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Menurut INAKOR, publik berhak mengetahui secara terang siapa pihak yang menerima, menguasai, menyimpan, hingga mengembalikan dana tersebut. Terlebih, dana yang dipersoalkan merupakan dana yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan masyarakat.

Kini sorotan publik tertuju pada langkah Kejaksaan Negeri Gowa dalam menindaklanjuti fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan. Masyarakat menunggu apakah penelusuran akan dilakukan hingga ke akar persoalan atau berhenti pada pihak-pihak yang telah lebih dahulu duduk di kursi terdakwa.

“Rp50 juta dana JKN yang disebut tersimpan bertahun-tahun bukan sekadar angka. Di baliknya ada pertanyaan besar tentang transparansi, akuntabilitas, dan keberanian aparat mengungkap seluruh fakta yang terungkap di persidangan,” ujar aktivis antikorupsi yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Reporter : Saenal Abidin

Tanggapi Berita Ini
Kerangka tower diatas rumah warga anggota lmk Kelurahan Sukapura
Headline

Warga RT 005 RW 006 Kelurahan Sukapura Kecamatan Cilincing menginformasikan kepada media online faktual.net, bersedia menyediakan anggaran operasional bagi Pemerintah dalam hal ini CKTRP untuk bongkar tuntas tower yang berdiri di atas rumah warga yang disinyalir anggota Lmk Kelurahan di Jalan Puyuh

Kejaksaan Bidik Dugaan Korupsi Dana Kas Pos Malino, Kerugian Capai Rp360 Juta
Headline

Cabjari Gowa di Malino Tetapkan Branch Manager KCP Pos Malino sebagai Tersangka

Dugaan Korupsi Dana Kas Rp360 Juta
Dana Kas Rp360 Juta Raib, Branch Manager KCP Pos Malino Jadi Tersangka

Cabjari Gowa Tahan Branch Manager KCP Pos Malino, Dugaan Penggelapan Rp360 Juta

Kas KCP Pos Malino Diduga Digel