Example floating
Example floating
BeritaHukumKriminal

Pengungkapan Kasus Percobaan Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Luka Berat

×

Pengungkapan Kasus Percobaan Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Luka Berat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net,Jeneponto — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan bersama Polres Jeneponto berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Kamis ( 7 / Mei / 2026 )

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/33/X/2026/SPKT/Polsek Tamalatea/Polres Jeneponto/Polda Sulsel tanggal 2 Mei 2026 dan LP/B/311/V/2026/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel tanggal 6 Mei 2026.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 20.30 WITA di Dusun Bontojai, Desa Bontojai, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto. Pelapor dalam kejadian ini adalah Nabil Khair bin S Daeng Gassing (31), seorang nelayan yang berdomisili di Dusun Bonto Baddo, Desa Bontojai, Kecamatan Tamalatea.


Korban dalam kejadian ini masing-masing bernama Firda Putri Wahyuni (28), Nurmiati (37), Tri Dira Amanda Putri (19), dan Alvia (20), yang seluruhnya merupakan warga Desa Bontojai, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.

Adapun terduga pelaku diketahui bernama Rifai alias Bolang bin Ramanja (26), tidak memiliki pekerjaan tetap, berdomisili di Dusun Embo, Desa Turatea, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.

Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan cara mengikuti korban dari arah belakang, kemudian mendekati dan menarik tas serta pakaian korban saat sedang berkendara. Aksi tersebut menyebabkan korban kehilangan kendali hingga terjatuh dan mengalami kecelakaan.

Berdasarkan keterangan, saat kejadian korban Firda Putri Wahyuni berboncengan dengan Nurmiati menggunakan sepeda motor dalam perjalanan pulang. Pelaku yang datang dari arah belakang mematikan lampu kendaraan, lalu mendekat dan menarik tas korban. Korban melakukan perlawanan sehingga terjadi tarik-menarik yang mengakibatkan kendaraan kehilangan keseimbangan dan terjatuh hingga masuk ke selokan.

Baca Juga :  Polisi Gandeng Pemuda, Polsek Bandar Sosialisasikan Bahaya Pekat dan Narkoba di Wonokerto

Akibat kejadian tersebut, Firda Putri Wahyuni mengalami patah tulang pada kaki kiri serta luka lecet, sedangkan Nurmiati mengalami luka robek pada bagian dagu dan alis serta luka lecet pada leher dan dada. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri dan korban segera dilarikan ke Puskesmas Embo untuk mendapatkan perawatan medis.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto yang dipimpin oleh AIPTU Abd. Rasyad melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pada Sabtu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 WITA di Dusun Punaga, Desa Punaga, Kecamatan Marbo, Kabupaten Takalar. Pelaku selanjutnya dibawa ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya, bertindak seorang diri, serta telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali dengan modus menarik tas dan pakaian korban. Motif pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta memperbaiki sepeda motor.
Diketahui pula bahwa pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian di wilayah Kalumpang dan telah menjalani hukuman di Lapas Maros.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna biru.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf C jo Pasal 18 ayat (2).

Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kemudian.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto
AKP Nurman, S.H., M.H.

Reporter : Sattu

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit