Example floating
Headline

Polres Kolaka Dinilai Lamban Tangani Kasus Pengeroyokan di Pomalaa dan Pelaku Masih Berkeliaran

×

Polres Kolaka Dinilai Lamban Tangani Kasus Pengeroyokan di Pomalaa dan Pelaku Masih Berkeliaran

Sebarkan artikel ini
Korban Pengeroyokan di Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Aris Rahman

Faktual.Net, Kolaka — Polres Kolaka didesak untuk serius mengusut kasus dugaan tindak Pidana di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka yang terjadi pada 31 Mei 2026 lalu.

Keluarga Korban pengeroyokan Aris Rahman, Evan, S.I.K mengungkapkan kasus ini telah dlaporkan ke Polres Kolaka pada tanggal 1 Juni 2026.

Sejak pelaporan, sampai saat ini belum ada perkembangan yang signifikan padahal berbagai keterangan telah disampaikan kepada pihak kepolisian untuk proses penangkapan dan pemeriksaan terduga yang berinsial (IC).

Saat ini, penanganan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Kolaka. Meski demikian, Evan menyayangkan lambatnya progres penanganan kasus tersebut.

“Sudah dilakukan pelaporan di Polres Kolaka, pada 1 Juni 2026 tetapi sampai saat ini belum pelaku belum ditangkap dan masi berkeliaran,” ujar Evan, Jumat (05/6/2026).

Kata Evan berdasarkan keterangan Jualiatin istri korban, bermula dari suaminya mengadaikan 1 Unit Motor kepada Wati dengan kesepakatan selama 1 Hari dan hari kedua IC mengaku sebagai sodara Wati dan mendatangi suaminya untuk meminta pengembalian uang dari hasil gadai sebesar Rp. 300.000. Namun, suaminya tidak mengambilkan uang tersebut karena motor yang digadai tidak bawa oleh pelaku (IC) dan terjadi konflik dan Aris Rahman dikeroyok di rumahnya oleh pihak IC dan mengalami luka yang menyerupai bekas tikaman benda tajam dipungung korban.

Baca Juga :  Pasca Lakukan Aksi, Satu Diantara Kontraktor Dapat Proyek Dari Kasudin PRKP Jakut

“Pelaku dalam pengakuannya di keroyok pihak Aris Rahman itu tidak benar, kita punya saksi fakta peristiwa yang kapan saja bisa diminta keterangannya,” terangnya.

Evan berharap Polres Kolaka memberikan atensi penuh terhadap kasus ini. Ia menegaskan bahwa banyaknya masuk laporan di Polres Kolaka tidak boleh menjadi alasan lambatnya penegakan hukum.

“Jangan karena korban Aris Rahman rakyat kecil, kasus pengeroyokan ini kemudian diabaikan,” tegasnya

Keluarga Korban berharap tindakan tegas dari Polres Kolaka untuk melakukan penyidikan dan penyidikan yang serius sehingga tidak menimbulkan dugaan No Viral No Justice.

“Semoga kepercayaan masyarakat bisa terus terbangun kepada penegakan hukum. Jangan sampai muncul stigma negatif bahwa jika tidak viral maka prosesnya hanya jalan di tempat,” pungkasnya,” harapnya.

Jika kasus ini tidak ditangani secara serius oleh pihak Polres Kolaka. Keluarga korban akan melaporkan kasus ini di Polda Sultra.

“Apabila kasus ini tidak mampu ditangani secepatnya oleh pihak Polres Kolaka, kami sebagai keluarga korban akan melaporkan kejadian ini ke kasi Propam Polda Sultra,” pungkas Evan.

Penulis: Kard.

Tanggapi Berita Ini
Kerangka tower diatas rumah warga anggota lmk Kelurahan Sukapura
Headline

Warga RT 005 RW 006 Kelurahan Sukapura Kecamatan Cilincing menginformasikan kepada media online faktual.net, bersedia menyediakan anggaran operasional bagi Pemerintah dalam hal ini CKTRP untuk bongkar tuntas tower yang berdiri di atas rumah warga yang disinyalir anggota Lmk Kelurahan di Jalan Puyuh

Kejaksaan Bidik Dugaan Korupsi Dana Kas Pos Malino, Kerugian Capai Rp360 Juta
Headline

Cabjari Gowa di Malino Tetapkan Branch Manager KCP Pos Malino sebagai Tersangka

Dugaan Korupsi Dana Kas Rp360 Juta
Dana Kas Rp360 Juta Raib, Branch Manager KCP Pos Malino Jadi Tersangka

Cabjari Gowa Tahan Branch Manager KCP Pos Malino, Dugaan Penggelapan Rp360 Juta

Kas KCP Pos Malino Diduga Digel