Example floating
Example floating
Berita

Polisi Gagalkan Aksi Komplotan Pencuri di Lebak, Ini Modusnya

×

Polisi Gagalkan Aksi Komplotan Pencuri di Lebak, Ini Modusnya

Sebarkan artikel ini
Polisi Gagalkan Aksi Komplotan Pencuri di Lebak, Ini Modusnya
Example 468x60

faktual.netLebak, Banten – Jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil membekuk dan mengagalkan komplotan pelaku pencuri yang hendak beraksi dengan modus gembos ban dan pecah kaca di daerah hukum Polres Lebak.

Tiga Pelaku JS (26), AS (42), AR (25) berhasil Satreskrim Polres Lebak dibekuk ketika hendak melakukan aksinya dengan mencari korban nasabah yang sedang mengambil uang di Bank BRI Rangkasbitung dan Bank Mandiri Rangkasbitung pada Kamis (25/05/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Saat dikonfirmasi, Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu Andi Kurniadi Eka Setiawan membenarkan hal tersebut.

“Ya benar, Jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengamankan tiga pelaku aksi kejahatan dengan modus gembos ban dan pecah kaca,” ujar Andi. Jumat (26/05/2023).

Andi menjelaskan, bahwa penangkapan berawal dari adanya informasi terkait adanya orang mencurigakan sedang memantau nasabah yang sedang mengambil uang di Bank BRI Rangkasbitung.

Baca Juga :  Laksus Soal Kasus Pungli CPNS UNM: Eks Dekan FIKK Harus Diperiksa

“Dari informasi tersebut kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan ternyata selain orang didalam bank ada pelaku lainnya sebanyak 4 orang yg memantau di sekitar bank menggunakan R2, kemudian tim membuntuti para pelaku yang berpindah ke Bank Mandiri Rangkasbitung, karena curiga para pelaku kabur dan berhasil diamankan,” ungkap Andi.

Andi menerangkan, berdasarkan hasil introgasi yang mendalam terhadap para pelaku bahwa pelaku akan melakukan aksi tindak pidana pencurian dan pemberatan pecah kaca atau gembos ban didaerah Rangkasbitung tapi target lolos.

“Para pelaku sebelumnya juga mengakui sudah melakukan tindak pidana pencurian sekitar 2 minggu yang lalu diwilayah hukum Polrestabes Bandung dengan modus yang sama dan kerugian yaitu sebesar Rp150.000.000, selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Lebak melakukan kordinasi dengan Satreskrim Polrestabes Bandung dan dilakukan pelimpahan perkara,” tambahnya.

Terakhir Andi menegaskan, Pasal yang dikenakan kepada pelaku.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Andi. (Red)

Tanggapi Berita Ini