faktual.net,Makassar,Sulsel — Penanganan perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menjadi sorotan setelah pihak korban mengaku belum mendapatkan kejelasan mengenai tindak lanjut permohonan pencabutan laporan polisi (LP), meskipun kedua belah pihak disebut telah mencapai kesepakatan damai.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai kepastian pelayanan dan transparansi penanganan perkara di lingkungan kepolisian.
Pasalnya, menurut keterangan pihak korban, pada kamis (29/10/2026), bahwa kerugian yang dialaminya sebesar Rp34.900.000 telah dikembalikan oleh keluarga pihak terlapor, dan kedua belah pihak telah membuat pernyataan damai.
Pernyataan damai tersebut, menurut pihak korban, juga telah diketahui oleh pemerintah setempat, pihak kelurahan, dan Ketua RT.
Atas dasar pengembalian kerugian dan kesepakatan damai itu, pihak korban mengaku sudah tidak lagi mempermasalahkan kerugian tersebut. Korban pun telah mengajukan pencabutan laporan polisi sebanyak dua kali.
Namun, hingga berita ini disusun, pihak korban menyatakan belum memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut permohonan tersebut.
Dua Kali Ajukan Pencabutan, Mengapa Belum Ada Kejelasan?
Situasi ini menjadi pertanyaan yang patut dijawab oleh pihak terkait di Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Jika benar pengembalian kerugian telah dilakukan, pernyataan damai telah dibuat, dan permohonan pencabutan laporan sudah dua kali diajukan, lantas bagaimana perkembangan penanganan perkara tersebut?
Apakah masih ada persyaratan administrasi yang belum dipenuhi? Apakah terdapat ketentuan hukum yang membuat proses perkara tetap berjalan? Ataukah ada tahapan lain yang belum dijelaskan kepada pihak korban?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban resmi, bukan sekadar dugaan atau spekulasi.
Pihak korban berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan laporan dan prosedur yang harus ditempuh. Apabila permohonan pencabutan belum dapat ditindaklanjuti, alasan hukum dan prosedur yang mendasarinya perlu dijelaskan secara terbuka kepada pihak yang berkepentingan.
Polisi Bersama Masyarakat, Kepastian Pelayanan Harus Dijaga
Slogan Polri Presisi dan semangat Polri untuk masyarakat seharusnya tercermin dalam pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Masyarakat yang melapor tentu berharap persoalannya ditangani secara jelas. Begitu pula ketika para pihak telah mencapai perdamaian dan korban menyatakan tidak lagi menuntut penggantian kerugian, permohonan yang diajukan semestinya memperoleh penjelasan dan penanganan sesuai ketentuan hukum.
Persoalannya bukan semata-mata apakah laporan tersebut harus dihentikan atau dilanjutkan. Yang menjadi sorotan adalah mengapa, menurut pengakuan korban, dua kali pengajuan pencabutan laporan belum memperoleh kejelasan tindak lanjut.
Jangan sampai ketidakjelasan komunikasi membuat masyarakat bertanya-tanya mengenai proses penanganan perkara yang mereka laporkan sendiri.
Dirkrimsus Polda Sulsel Diharapkan Turun Tangan Memberikan Kejelasan
Dalam persoalan ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel diharapkan memberikan penjelasan mengenai status perkara dan tindak lanjut atas dua kali permohonan pencabutan laporan yang disampaikan pihak korban.
Klarifikasi tersebut penting untuk menjawab pertanyaan publik sekaligus memastikan bahwa proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Jika terdapat alasan hukum yang menyebabkan laporan tidak dapat dihentikan meskipun telah ada perdamaian, hal itu perlu diterangkan kepada pihak korban. Sebab, kesepakatan damai dan pengembalian kerugian tidak otomatis menghentikan seluruh proses pidana; akibat hukumnya bergantung pada jenis perkara dan ketentuan yang berlaku.
Namun, jika masih ada dokumen atau persyaratan yang harus dilengkapi, pihak korban juga perlu mendapatkan informasi yang jelas agar mengetahui langkah selanjutnya.
Jangan Biarkan Masyarakat Terus Bertanya-Tanya
Pihak korban berharap persoalan ini mendapatkan perhatian dari pimpinan Ditreskrimsus Polda Sulsel agar ada kepastian mengenai status laporan dan permohonan pencabutan yang telah diajukan.
Publik pun patut mendapatkan penjelasan yang berimbang mengenai duduk perkara ini. Transparansi bukan berarti mengabaikan prosedur hukum, melainkan memastikan bahwa setiap tahapan dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan.
Hingga rilis ini disusun, keterangan mengenai alasan belum adanya tindak lanjut atas dua kali permohonan pencabutan laporan masih perlu dikonfirmasi kepada penyidik dan pimpinan Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Pertanyaan yang kini menunggu jawaban sederhana tetapi penting: apa status permohonan pencabutan laporan tersebut, apa kendalanya, dan kapan pihak korban dapat memperoleh kejelasan resmi?
Masyarakat menunggu jawaban, bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan untuk memastikan bahwa penanganan perkara berlangsung secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Narasumber : Fredy
Reporter : Sattu













