Example floating
Berita

Diduga Aniaya Warga dan Rusak Gudang Kandang Ayam, Oknum Polisi di Gowa Diadukan ke Propam Mabes Polri

×

Diduga Aniaya Warga dan Rusak Gudang Kandang Ayam, Oknum Polisi di Gowa Diadukan ke Propam Mabes Polri

Sebarkan artikel ini
Diduga Aniaya Warga dan Rusak Gudang Kandang Ayam, Oknum Polisi di Gowa Diadukan ke Propam Mabes Polri
Diduga Aniaya Warga dan Rusak Gudang Kandang Ayam, Oknum Polisi di Gowa Diadukan ke Propam Mabes Polri

faktual.net, Gowa, Sulsel — Dugaan penganiayaan, ancaman kekerasan, dan perusakan gudang kandang ayam yang diduga melibatkan seorang oknum anggota kepolisian yang disebut bertugas di Satresnarkoba Polresta Gowa menjadi sorotan. Kasus ini telah diadukan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri oleh Rusdiandy Israh, warga yang mengaku menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan tindakan intimidasi dan perusakan gudang kandang ayam milik Rusdiandy Israh di Dusun Saptamarga, Desa Panyangkalang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Berdasarkan keterangan pengadu, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (27/10/2026), sekitar pukul 16.30 WITA.

Rusdiandy mengungkapkan, terduga pelaku datang ke lokasi menggunakan sepeda motor dalam keadaan emosi. Setibanya di tempat kejadian, yang bersangkutan diduga memukul seng gudang kandang ayam menggunakan helm dan benda yang disebut sebagai panjaguru.

Akibat tindakan yang dilaporkan tersebut, seng gudang kandang ayam itu disebut mengalami kerusakan hingga bocor.

Tidak hanya itu, terduga pelaku juga diduga mencengkeram kerah baju Rusdiandy sambil mengancam akan memukulnya menggunakan kepalan tangan.

Rangkaian dugaan tindakan tersebut kini menjadi bagian dari pengaduan yang diminta untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal Polri.

Jika dugaan tersebut terbukti, tindakan kekerasan, ancaman, maupun perusakan tidak dapat dibenarkan hanya karena adanya perselisihan pribadi atau persoalan keluarga.

Persoalan ini disebut berawal dari perselisihan mengenai hak waris atas sebidang lahan yang digunakan sebagai lokasi kandang ayam.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pengadu, lahan tersebut berkaitan dengan pembagian harta warisan keluarga. 

Namun, terdapat perbedaan pandangan mengenai hak atas tanah dan keberadaan bangunan kandang ayam di lokasi tersebut.

Upaya pembicaraan antara pihak-pihak yang bersangkutan disebut belum menghasilkan kesepakatan.

Sengketa kepemilikan lahan semestinya diselesaikan melalui pembuktian dokumen dan mekanisme hukum yang berlaku. Perselisihan mengenai hak waris tidak serta-merta membenarkan tindakan intimidasi, ancaman kekerasan, ataupun perusakan barang milik pihak lain.

Karena itu, dugaan tindakan yang dilaporkan Rusdiandy perlu diperiksa secara objektif, terlepas dari persoalan hak atas lahan yang menjadi latar belakangnya.

Rusdiandy Israh telah mengadukan peristiwa tersebut kepada Kadivpropam Polri.

Berdasarkan dokumen Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam bernomor SPSP2/2026102801044, pengaduan tersebut tercatat diterima pada Rabu (28/10/2026).

Baca Juga :  Ketua MPC KIWAL Garuda Hitam Kabupaten Gowa, Rapiuddin Maddo, S.Pd.I., M.M., Jadi Komandan Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98

Dalam dokumen itu, pengaduan memuat dugaan arogansi, ancaman kekerasan, dan perusakan barang yang diduga melibatkan anggota kepolisian yang disebut bertugas di Satresnarkoba Polresta Gowa.

Penerimaan pengaduan tersebut menjadi dasar bagi Rusdiandy untuk meminta agar dugaan pelanggaran yang dilaporkannya ditangani melalui mekanisme pengawasan internal kepolisian.

Meski demikian, surat penerimaan pengaduan tidak serta-merta membuktikan bahwa pihak yang diadukan bersalah. Dugaan tersebut tetap harus diuji melalui pemeriksaan, klarifikasi para pihak, dan penilaian terhadap bukti-bukti yang tersedia.

Rusdiandy berharap Kadivpropam Polri segera menindaklanjuti pengaduannya secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia meminta agar dugaan penganiayaan, ancaman kekerasan, dan perusakan gudang kandang ayam yang dilaporkannya tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan penanganan.

Pemeriksaan, menurut kepentingan pengaduan tersebut, perlu dilakukan secara menyeluruh dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait serta menelaah bukti pendukung yang tersedia.

Penanganan yang jelas dan akuntabel penting untuk memberikan kepastian kepada pengadu sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Apabila dugaan pelanggaran terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah, tindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan peraturan disiplin maupun kode etik yang berlaku.

Sebaliknya, pihak yang diadukan juga berhak memperoleh pemeriksaan yang objektif dan adil.

Kasus ini menjadi perhatian karena pengaduan tersebut diduga melibatkan seseorang yang berstatus sebagai anggota kepolisian.

Sebagai aparat penegak hukum, anggota Polri dituntut menjalankan tugas secara profesional dan menghormati hak-hak masyarakat.

Oleh sebab itu, setiap dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat perlu ditangani secara serius berdasarkan bukti, bukan diabaikan ataupun disimpulkan sebelum pemeriksaan selesai.

Publik berhak mengetahui apakah pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti dan bagaimana perkembangan penanganannya sesuai prosedur yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan pengaduan tersebut. Klarifikasi dari anggota yang diadukan maupun pihak Polresta Gowa masih diperlukan.

faktual.net membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yang diadukan, Polresta Gowa, maupun pihak terkait lainnya demi menjamin pemberitaan yang berimbang, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Reporter : Awal Sanjaya

Tanggapi Berita Ini