Example floating
Berita

DPMPTSP Takalar Layangkan Surat Teguran Keras ke PT Wanua Batara Maitralam! Proyek Battery Swap Station Motor Listrik Diduga Tak Kantongi Izin Resmi

×

DPMPTSP Takalar Layangkan Surat Teguran Keras ke PT Wanua Batara Maitralam! Proyek Battery Swap Station Motor Listrik Diduga Tak Kantongi Izin Resmi

Sebarkan artikel ini
DPMPTSP Takalar Layangkan Surat Teguran Keras ke PT Wanua Batara Maitralam! Proyek Battery Swap Station Motor Listrik Diduga Tak Kantongi Izin Resmi
DPMPTSP Takalar Layangkan Surat Teguran Keras ke PT Wanua Batara Maitralam! Proyek Battery Swap Station Motor Listrik Diduga Tak Kantongi Izin Resmi

faktual.net,Takalar,Sulsel – Pemerintah Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan, mulai bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang diduga ngeyel soal perizinan.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Takalar resmi melayangkan Surat Teguran dengan Nomor: 000/155/DPMPTSP kepada Direktur PT. Wanua Batara Maitralam.

Surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala DPMPTSP Takalar, Hj. Fatmawati M., S.STP., M.Adm.Pemb, Pangkat Pembina Utama Muda, pada 27 Oktober 2026 itu berisi teguran keras terkait kegiatan usaha pembangunan Fasilitas Battery Swap Station (BSS) Kendaraan Motor Listrik yang diduga belum memiliki dokumen perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan pada Kamis (29/10/2026), terhadap kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh PT Wanua Batara Maitralam yang bergerak di Bidang Usaha Pembangunan Fasilitas Battery Swap Station (BSS) Kendaraan Motor Listrik, diduga bahwa belum memiliki dokumen perizinan berusaha yang dipersyaratkan,” tulis dalam surat resmi tersebut yang diterima redaksi.

Dalam surat itu, DPMPTSP Takalar memerintahkan PT Wanua Batara Maitralam untuk segera memenuhi kewajiban perizinan, antara lain:

Baca Juga :  Angkatan ke-27! UKW SWI Resmi Digelar di Banjarmasin, Langkah Nyata Tingkatkan Kompetensi Wartawan Kalsel

1. Nomor Induk Berusaha (NIB);

2. Dokumen perizinan atau persetujuan lainnya apabila dipersyaratkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

DPMPTSP memberi deadline tegas. Dokumen perizinan yang telah dipenuhi harus disampaikan kepada DPMPTSP Takalar paling lambat 5 (Lima) hari kerja sejak diterimanya surat teguran.

Jika tidak diindahkan? Ancaman tindak lanjut sudah di depan mata.

“Apabila sampai dengan batas waktu tersebut Saudara tidak melakukan pemenuhan kewajiban perizinan, maka akan dilakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Fatmawati dalam surat tersebut.

Langkah tegas DPMPTSP ini mendapat apresiasi dari publik. Pasalnya, maraknya pembangunan fasilitas BSS motor listrik di Takalar disinyalir banyak yang belum mengantongi izin lengkap namun sudah beroperasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Wanua Batara Maitralam belum memberikan keterangan resmi.

Reporter ; Asman

Tanggapi Berita Ini