Example floating
Berita

Saat Masih Plt Bupati Terbatas Kewenangan, Kini Jadi Bupati Definitif Asep Surya Atmaja Tegaskan Akan Copot Pejabat Tak Beretika

×

Saat Masih Plt Bupati Terbatas Kewenangan, Kini Jadi Bupati Definitif Asep Surya Atmaja Tegaskan Akan Copot Pejabat Tak Beretika

Sebarkan artikel ini

Faktual.net – BEKASI – 29 Oktober 2026 – Fakta baru terungkap terkait janji Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja untuk menindak tegas pejabat yang tidak beretika. Saat Aksi Solidaritas Wartawan beberapa waktu lalu, Asep masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt) Bupati sehingga kewenangannya terbatas untuk mengambil tindakan kepegawaian.

Hal itu terbukti dari Surat Perintah yang diterbitkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi.

Dalam surat Nomor: 800.1.11.1/140/BKPSDM.1/2026 tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditandatangani Plt. Kepala BKPSDM Dra. Hj. ANI GUSTINI, MM, disebutkan:

Untuk melaksanakan Konsultasi Kewenangan Plt. Bupati Bekasi dalam penyelesaian permasalahan kepegawaian di Pemerintah Kabupaten Bekasi, pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2026, bertempat di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Jl. Medan Merdeka Utara No.7 Jakarta Pusat.

Artinya, saat itu Asep sebagai Plt harus berkonsultasi dulu ke Kemendagri sebelum bisa mencopot atau meresafel pejabat.

Kini, setelah resmi dilantik menjadi Bupati Bekasi definitif menggantikan Ade Kuswara Kunang, Asep tidak lagi terbatas.

Dalam pertemuan resmi di Gedung Bupati, Cikarang Pusat yang terekam video, Asep dengan tegas menyatakan:

“Saya Bupati Bekasi akan menindak tegas siapa pun OPD, baik Kepala Dinas ataupun jajarannya bila dia tidak mempunyai etika. Agar semua jajaran OPD baik Kepala Dinas ataupun jajarannya kedepankan etika yang baik dan tata krama baik,” tegas Asep.

Baca Juga :  Hendri Muliana Salurkan Bantuan Ribuan Para-Para dan Fiber Ikan Kepada Masyarakat Nelayan di Aceh jaya

Pernyataan ini menjawab tuntutan wartawan dalam Aksi Solidaritas terkait dugaan penghinaan terhadap insan pers yang menyeret nama oknum pejabat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.

Sebelumnya Asep pernah menyatakan:

“Sebelumnya saya kan masih Plt (sewaktu Demo Aksi Solidaritas Wartawan), terbatas dalam wewenang. Sekarang sudah jadi Bupati, pastinya kan lakukan perubahan. Meresafel pejabat yang tidak loyal. Terlebih mengenai tuntutan para Wartawan sewaktu Aksi, saya sangat menyesalkan sikap dan perilaku seorang pejabat demikian.”

Saat ditanya apakah Kepala DLH tersebut akan tetap dipertahankan, Asep menjawab singkat: “Pasti kita copot. Sesegera mungkin.”

Dengan adanya Surat Perintah konsultasi ke Kemendagri tanggal 19 Oktober 2026, membuktikan bahwa proses penindakan sudah berjalan sejak Asep masih Plt, dan kini tinggal eksekusi setelah kewenangan penuh berada di tangannya sebagai Bupati definitif.

Reporter : Linna

Tanggapi Berita Ini