Hukum  

Sidang Kasus Penistaan Agama dengan Terdakwa Roy Suryo Kembali Digelar, Ketum Organisasi Dharmapala Nusantara Angkat Bicara

Faktual.net, Jakarta Barat – DKI Jakarta – Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Roy Suryo (RS) kembali digelar, dengan berita acara pembuktian dan menghadirkan saksi – saksi dari tim Bidang Analis Cyber Krimsus Polda Metro Jaya (PMJ) Brigda Arief dan Danang juga dari Ketua Umum Organisasi Dharmapala Nusantara Kevin Wu. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ( PN ) Jakbar. Senin (21/11/22).

Kesaksian dari dua orang Tim Analis Cyber Krimsus Polda Metro Jaya, yaitu Brigda Arief dan Danang sempat diragukan oleh tim kuasa hukum terdakwa ( RS ). Akan tetapi Arief mengatakan, “kami datang di PN Jakarta Barat atas perintah pimpinan kami”, kami juga diperintahkan pimpinan kami sebagai tim analis Cyber Krimsus Polda Metro Jaya untuk membantu terangnya salahsatu kasus akun media sosial (Medsos ) dengan postingan – postingan dengan unsur – unsur yang berbau melecehkan semua agama (SARA). Jadi ketika tim kuasa hukum (RS) meragukan kesaksian dari kami itu hak mereka, intinya kami memberikan kesaksian apa yang kami peroleh dari hasil penyidikan kami sebagai analis.”Jelas Arief kepada para awak media.

Pada akhirnya kesaksian tim Analis Syber Krimsus Polda Metro Jaya yang sempat diragukan oleh tim kuasa hukum terdakwa dengan mempertanyakan surat tugas, dan ketika dua orang saksi analis PMJ memberikan keterangan, tim kuasa hukum (RS) sangat bersyukur dengan kesaksian tim Analis Cyber Krimsus (PMJ ), karena mereka diperintah atasannya untuk mencari tiga (3) akun yang selama ini tidak pernah dimunculkan dipersidangan. “Jadi sekarang sudah terbukti bahwa postingan klien kami terbukti ada yang meng-upload. Intinya persidangan kali ini dengan kehadiran saksi – saksi dari Tim Analis Cyber Krimsus PMJ menguntungkan bagi klien kami “tutur Abdullah Katiri selaku tim kuasa hukum (RS).

Baca Juga :  Air di Pemukiman Warga Penindaian Semendo Darat Laut Berubah Warna Butek Diduga Pencemaran Limbah PT PGE

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakarta Barat Tri.A.Mukti menjelaskan, tim kuasa hukum terdakwa di sidang ini mempermasalahkan untuk 3 akun lainnya yang masih dalam proses di pihak penyidik, menurut kami itu urusan pihak (RS), akan tetapi yang kami sesalkan, untuk perkara yang dilaporkan pihak Roy Suryo itu urusan mereka,yang jelas bukan untuk menjadi konsumsi publik dipersidangan ini, kan berbeda perkara. Sebagai warga negara yang baik dia harusnya mencari tau dong laporan dia sudah sejauh mana, akan tetapi ini malah diperdebatkan di persidangan ini. RS ini kan seorang Ahli Telematika, harusnya kan beliau lebih mengetahui dari awal bahwa gambar yang diunggah itu sudah terjadi reproduksi atau telah berubah dari semestinya itu malah terjadi.” jelas Tri.A.Mukti

Di kesempatan yang berbeda Kevin Wu selaku Ketua Umum Dharmapala Nusantara mengungkapkan, menurut saya persidangan kali ini banyak menggali tentang motivasi Organisasi Dharmapala Nusantara, dengan pertanyaan tim kuasa hukum yang berputar-putar dan berulang-ulang. Alasan mengapa kami melakukan penuntutan, yang menjadi pelapor pertama kasus ini kan ditolak, terus ada inisiatif pribadi Pak Kurniawan Santoso dan didampingi tim kuasa hukumnya untuk pelaporan berikutnya di Polda Metro Jaya. Laporan pak Kurniawan diterima oleh pihak Polda Metro Jaya, sebenarnya kan ini dua hal yang berbeda dalam undang – undang ITE, tidak hanya peng – upload , pembuat, tapi juga yang menyebar luaskan juga kena UU ITE.

“Nah saya melihat bahwa, ketika pembuat itu sudah dilaporkan, untuk konsentrasi kami hanya kepada siapa yang menyebarluaskan, karena dampaknya menjadi sebuah keonaran, itu adalah efek penyebarluasan. Kalau saja si pembuat tidak menyebarluaskan, tidak akan ada dampak yang seperti hari ini yang kita lihat, dan dijagat Media sosial ( Medsos) itu bisa viral berhari – hari, sampai trending topik , dan yang kami umat Buddha ketahui adalah unggahan terdakwa,”  ungkap Kevin.

Baca Juga :  Air di Pemukiman Warga Penindaian Semendo Darat Laut Berubah Warna Butek Diduga Pencemaran Limbah PT PGE

“Kevin Wu berharap, kita juga tidak bisa memainkan hukum dan tidak ingin bermain – main dengan hukum, bahwa ketika kita sudah melaporkan dan sudah ada proses hukum yang bergulir ya sudah kita ikutin saja prosesnya. Bukan hari ini kami laporkan besok kami cabut laporan, kita harus menghargai juga aparat hukum yang sudah bekerja keras mengungkap kasus ini,” jelas Kevin.

“Sekali lagi kami tegaskan kami melaporkan beliau (RS) bukan semata – mata ada sifat dendam atau sifat benci, akan tetapi kami ingin memberikan pendidikan publik kepada masyarakat Indonesia agar tidak bermain -main dengan SARA, ini cara kami untuk tidak ada lagi agama di negara kita dinistakan, saya berharap juga kepada semua orang yang menggunakan media sosial tau, bahwa ketika kita salah meng-apload sesuatu yang berkaitan dengan SARA berpotensi berurusannya dengan hukum,” tutupnya.

Reporter: Johan Sopaheluwakan/Djuli Asnawi

Tanggapi Berita Ini