Hukum  

SDN Pantai Makmur 02 Diduga Lakukan Pungutan Uang Bangunan dengan Besaran yang Ditetapkan

Faktual.net, Bekasi – SDN Pantai Makmur 02 Taruma Jaya, melakukan kutipan dengan besaran yang ditetapkan serta batas waktu untuk pelunasan, dan ini nampak jelas tertuang dalam cattingan dalam group kelas 6e, “assalamualaikum, untuk para wali murid kelas 6e, dimohon untuk melunasi segala administrasinya, dari uang kas sampai sumbangan pembangunan, besok harus sudah terbayar semua, terima kasih sebelumnya,” demikian penggalan caption di dalam group kelas yang dinyatakan oleh Komite Sekolah yang kerap disapa mama Fani selaku kordinator kelas.

Informasi berawal dari laporan beberapa orangtua murid SDN Pantai Makmur 02 Taruma Jaya Bekasi Kabupaten, kepada awak media yang tergabung dalam Aliansi Wartawati Indonesia, sementara wali murid menyatakan keberatannya atas pungutan iuran yang dinyatakan sebagai uang bangunan dan dibebankan kepada masing-masing orang tua siswa, pungutan sebesar Rp50.000 per siswa dikatakan untuk membeli semen, seperti yang dituturkan oleh Yusuf selaku wali murid.

Kepala SDN Pantai Makmur 02 Taruma Jaya, Mukhsin yang didampingi oleh Daru Wali Kelas 6e, saat ditemui awak media membantah dan beralasan bahwa sumbangan itu untuk kegiatan ekstra kulikuler sekolah, namun ketika wali murid menyatakan bahwa sumbangan yang ditetapkan besaran dan batasan waktunya, akan dipergunakan untuk membeli semen, kepala sekolah tidak lagi dapat berkilah dan menyatakan, “Saya akan panggil komite sekolah untuk lakukan pembenahan,” ungkapnya kepada Ketua Umum AWI dan rekan-rekan media pada Selasa (10/12023).

Baca Juga :  Sekdes Nagauleng Jadi Terdakwa, 7 Saksi Dihadirkan di Persidangan

Terkait hal tersebut awak media saat mengkonfirmasi, dan secara tegas kembali mempertanyakan kebenaran dari pernyataan wali murid, “Kenapa harus ada iuran yang jelas sudah menyalahi aturan”, yang artinya dapat diduga bahwa kegiatan tersebut sudah berjalan dan terkoordinir, namun yang sangat disayangkan korlas men-share nama nama siswa yang belum melakukan pembayaran kedalam group kelas, yang dimana ini akan mempengaruhi spikis peserta didik, karna rasa malu dan minder kepada teman yang yang sudah membayar.

Awak media juga mengkonfirmasi kepada Korlas 6c (mama Seno) pada kamis (12/1/2023) melalui pesan singkat wats’upp, dari 2 nomor yang berbeda namun tidak direspon bahkan kedua nomor awak media diblokir oleh Korlas 6c, sehingga patut diduga adanya permainan antara korlas, komite sekolah dan pihak sekolah tersebut.

Sementara itu Menurut UU nomor 20 tahun 2003, Pasal 34 (2), disebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Baca Juga :  Sekdes Nagauleng Jadi Terdakwa, 7 Saksi Dihadirkan di Persidangan

Pendidikan dasar berarti mulai dari Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah Pertama, pada prakteknya, apakah pemerintah dan pemerintah daerah sudah bisa menjamin terselenggaranya wajib belajar melalui dana BOS dan bantuan lain tanpa memungut biaya dari masyarakat?

Realitas di masyarakat masih banyak menanyakan biaya pendidikan itu apa saja dan mengapa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak cukup untuk membiayai penyelenggaraan/pengelolaan di sebuah lembaga pendidikan, sehingga perlu meminta sumbangan dana dari masyarakat.

Menurut PP no 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun, pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.

Reporter: Sarwini

Tanggapi Berita Ini