Pengedar Narkoba Jenis Shabu Dicegat Sat Res Narkoba Polres Muratara Saat Melintas Di Jalan Poros Desa Terusan

Faktual net, Murata, Sumsel – Saat melintas di jalan poros Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara diduga pengedar narkotika jenis Shabu di cegat Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara

 

Ketika di cegat Herkules (35) warga Dusun II Maur Baru Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario, sekira pukul 14.00Wib pada hari senin 29 april 2024

 

Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik, melalui Kasat Narkoba, AKP Jhoni Martin, SH didampingi Kasi Humas, Ipda Hermansyah kepada awak media mengungkapkan, Benar terduga pengedar narkotika jenis Shabu, yang bernama Herkules (35) warga Dusun II Desa Maur Baru Kecamatan Rupit sudah diamankan di Mapolres Muratara.

 

“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa enam bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan rincian, satu plastik klip berukuran sedang, lima plastik berukuran kecil dengan total berat brutto 5,72 gram. Satu buah kotak rokok merk VIGOR dan satu unit motor vario warna merah dengan nomor polisi BH 4278 SB”, ucap kasat narkoba AKP jhoni martin SH.

Baca Juga :  PD PEWARNA Indonesia Provinsi Jawa Timur Sukses Gelar Rakerda

 

Lanjut ia juga mengatakan, Tempat kejadian Perkara di jalan poros yang berada di Desa Terusan Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti seperti yang disebutkan diatas.

 

“Barang bukti tersebut ditemukan didalam kantong celana sebelah kiri pelaku pada saat penangkapan. dan pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Kemudian pelaku dan BB dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Muratara untuk dilakukan proses sidik”, lanjut Kasat Narkoba.

Baca Juga :  Panwaslu Kambu Sosialisasi Soal Netralitas ASN & Integritas Penyelenggara Dalam Pilkada

 

Tersangka disangkakan, dengan pasal Tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika serta penyalahgunaan tindak pidana golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 53 Th 2009 Tentang Narkotika.

 

“Penangkapan terduga pengedar narkotika ini sesuai dengan Lp-A/ 21 / IV /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURATARA/ POLDA SUMSEL”, tutupnya.

 

Reporter Muratara : Indra

Tanggapi Berita Ini