Faktual.net – Jakarta, DKI Jakarta – Pada Senin (29-4-2024) kasus kekerasan yang menimpa seorang ibu rumah tangga yang bernama Dewi Lanjari akhirnya mendapatkan keadilan.
Dengan ditetapkan tersangka bahkan sudah dalam Penahanan di LP Cipinang kepada ID yang notabene mantan suaminya sekaligus Pengurus RW.O5 yang masih aktif di Sarang Bangau, wilayah Kelurahan Marunda Jakarta Utara. “Itu semua karena pendampingan serta kerja keras dari 4 anggota Tim Media Investigasi, yang selalu memonitor perkembangan di Polsek Cilincing, sampai ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” tutur Dewi.
Dewi Juga mengapresiasi terhadap kinerja aparat penegak hukum, Saya mengapresiasi Polsek Cilincing, KPAI juga Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang sudah menangani kasus yang menimpa diri saya, sekali lagi terima kasih untuk semuanya akhirnya rasa keadilan hadir untuk saya,” tandas Dewi.
“Semoga kasus seperti ini tidak akan terjadi lagi pada wanita yang seharusnya dilindungi bukan menjadi korban kekerasan lelaki, pasangan hidup ataupun mantan suami, karena anak juga akan menjadi korbannya,” tuturnya.
Linda selaku Tim Kuasa Hukum KPAI Jakarta Utara sangat apresiasi terhadap kinerja Polsek Cilincing, “Kami mengapresiasi kinerja Polsek Cikini terutama tim penyidik, karena masih banyak korban kekerasan terhadap wanita yang belum mendapatkan keadilan,” imbuhnya.
“Karena hukum harus ditegakkan siapapun pelakunya, kami KPAI Jakarta Utara siap menampung dan mendampingi korban kekerasan terhadap perempuan, agar tidak terulang kembali kekerasan terhadap wanita,” pungkasnya.
Reporter: Baretha S.
















