Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Ruang Sipil: Polresta dan Lapas Kelas II A Kendari Tidak Berdaya Membongkar Jaringan Narkoba Dalam Lapas

×

Ruang Sipil: Polresta dan Lapas Kelas II A Kendari Tidak Berdaya Membongkar Jaringan Narkoba Dalam Lapas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Kendari — Koordinator Ruang Sipil La Ode Muhammad Safaat mengaku kecewa dengan keterangan Kasat Narkoba Polresta Kendari dan pihak Lapas Kelas II A saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari pada Selasa (14/10/2025).

Alih-alih mendapat jawaban meyakinkan, Safaat justru tidak mendengar satupun argumentasi pengembangan terkait keterangan empat tersangka kasus narkoba yang telah diamankan pihak berwajib. Menurutnya, pengakuan para tersangka bisa menjadi pintu masuk membongkar jaringan narkoba yang melibatkan tahanan Lapas.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Berdasarkan hasil dokumentasi Safaat, setidaknya sepanjang tahun 2025 terdapat empat peristiwa penangkapan, dua peristiwa di Kota Kendari, satu peristiwa di Kabupaten Muna, dan satu peristiwa di Kota Bau-Bau. Para tersangka mengaku mendapat arahan dari warga binaan Lapas Kelas II A Kendari.

“Saya kecewa dengan dua lembaga ini. Saya simpulkan mereka tak berdaya. Seharusnya mereka bisa meyakinkan publik dengan menindaklanjuti keterangan para tersangka. Saat ini masyarakat resah karena tempat pembinaan justru berubah menjadi tempat paling aman bagi jaringan narkoba menjalankan aksinya. Kalimat ini saya gunakan karena hingga detik ini tidak ada satupun bantahan atas pernyataan para tersangka” ungkap Safaat, Kamis (16/10/2025).

Baca Juga :  DPRD Sinjai Didesak Evaluasi Tingginya SiLPA dan Kinerja OPD Menjelang Pembahasan APBD 2026

Menurut Safaat, pihak Lapas tidak sepatutnya pasrah dengan kondisi pengawasan yang tidak memadai. Lembaga ini punya cukup anggaran menambah CCTV, dan memiliki kuasa memerintah semua pegawainya kerja lebih fokus dan profesional. Safaat menduga, jaringan ini melibatkan orang dalam.

“Satu-satunya alat komunikasi yang bisa menghubungkan kurir dengan pemberi perintah adalah Hp. Bagaimana mungkin Hp bisa masuk di dalam Lapas. Kalau Hp tersebut pemberian pembesuk, maka pegawai Lapas perlu di evaluasi. Tapi mungkin bisa juga pegawai lapas menyediakan jasa komunikasi berbayar,” ujar Safaat.

Karena tidak mendapat jawaban meyakinkan, serta tidak melahirkan satu keputusan dalam pengungkapan fatka, Safaat telah melayangkan surat permohonan RDP lanjutkan. Langkah ini ia ambil sebagai warning agar semua pihak terkait dapat mempertanggungjawabkan tugasnya di hadapan publik.

“Tadi saya sudah menyurat ke DPRD Kota Kendari. Saya sarankan semua pihak yang sebelumnya hadir segera menyiapkan materi dan jawaban agar tidak malu-maluin,” pungkas Safaat.

Reporter: Kariadi

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit