Example floating
Hukum

Penetapan Tersangka Dugaan Tipikor Pendistribusian Semen di Sumsel

×

Penetapan Tersangka Dugaan Tipikor Pendistribusian Semen di Sumsel

Sebarkan artikel ini

Faktual.nel-  Palembang, Sumsel – Pada Senin (09/02/2026), Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen oleh distributor PT.
KMM periode 2018-2022.

“Keputusan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 24 September 2025 jo. tanggal 13 Januari 2026,” ujar Nurhadi Puspandoyo, SM, M.H. selaku Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

DAFTAR TERSANGKA

– DJ: Direktur Utama PT. KMM (dulu sebagai saksi, kini dinaikkan status dan ditahan selama 20 hari mulai 09/02/2026 hingga 28/02/2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang)
– MJ: Direktur Pemasaran PT. SB (Persero) Tbk (April 2017-April 2019) dan Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk (April 2019-Maret 2022)
– DP: Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk (April 2017-Mei 2019).

Sampai saat ini, telah diperiksa sebanyak 34 saksi.

PASAL YANG DILANGGAR

– Primer: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (diubah UU No. 20 Tahun 2001) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
– Subsidi: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 (diubah UU No. 20 Tahun 2001) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 UU No. 1 Tahun 1946 jo Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a dan c UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

MODUS OPERANDI

Kesepakatan antara MJ, DP, dan DJ menjadikan PT. KMM sebagai distributor semen PT. SB (Persero) Tbk tanpa melalui seleksi/evaluasi sesuai SOP. MJ menerbitkan surat dukungan agar PT. KMM mendapatkan proyek tol Pematang Panggang-Kayu Agung, sedangkan DP memindahkan PT. BMU (anak perusahaan PT. SB) ke Lampung untuk menyerahkan jaringan distribusi dan gudang kepada PT. KMM.


Lebih lanjut ditegaskan bahwa, “Pada 27 September 2018, ditandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Semen yang tidak sesuai SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018. PT. KMM mendapatkan fasilitas plafon penebusan tanpa jaminan dan tidak membayar sesuai nilai, namun MJ dan DP tetap memberikan fasilitas serta reschedule piutang tidak sesuai SOP Account Receivable 2019, mengakibatkan kerugian PT. SB (Persero) Tbk sebesar Rp74.375.737.624,” ujar Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Reporter: Johan Sopaheluwakan

Tanggapi Berita Ini