Gambar Ikustrasi: Arsip PN Bogor, google
Faktual.net – Bogor, 16 September 2026 — Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 88/Pdt.G/2026/PN Bgr dalam perkara sengketa tanah kawasan Kencana memicu kegelisahan luas. Majelis Hakim dalam putusannya mencantumkan pelaporan media sebagai salah satu penyebab kerugian imateriil bagi Penggugat — namun hal ini justru memunculkan pertanyaan krusial: apakah mengungkap fakta kejanggalan proses hukum dapat dijadikan alasan untuk membungkam pengawasan publik?
Fakta yang Dilaporkan Bukan Rekayasa, Melainkan Kejanggalan Nyata
Sebelum putusan dijatuhkan, media telah melaporkan sejumlah temuan yang berdasarkan dokumen dan fakta lapangan, antara lain:
Kejanggalan Proses Persidangan: Sidang pembuktian dokumen Tergugat dilaksanakan 10 Agustus 2026, padahal notifikasi resmi dari Mahkamah Agung baru masuk 13 Agustus 2026. Agenda tersebut tidak tercatat di SIPP maupun e-Court, sehingga Tergugat kehilangan hak membela diri — diduga melanggar asas keterbukaan dan kesetaraan para pihak. Hal ini telah dilaporkan melalui Surat Nomor 10/PWDPI-DKI/SMP/VIII/2026.
Keterlibatan Kepolisian Yang Dipertanyakan: Di tengah proses perdata berjalan, Polresta Bogor Unit Harda memanggil Ahli Waris untuk diperiksa. Padahal Wakasat Reskrim Polresta Bogor Kota secara tegas menyatakan obyek perkara kepolisian berbeda dan terpisah dari sengketa di PN Bogor. Hal ini dinilai berpotensi memengaruhi proses peradilan dan telah dilaporkan ke Irwasda Polda Jawa Barat melalui Surat Nomor 12/PWDPI-DKI/SP/IX/2026.
Dugaan Maladministrasi PN Cibinong: Penetapan sita yang dikeluarkan disinyalir mengandung cacat prosedur dan pelanggaran batas yurisdiksi. Temuan ini telah dilaporkan ke Mahkamah Agung melalui Surat Nomor 11/PWDPI-DKI/SP/X/2026.
Alas Dasar AJB Dipertanyakan: Saat media menelusuri di Kelurahan Kencana, alas dasar AJB yang dijadikan klaim ternyata tidak sesuai dengan fakta lapangan.
Mengungkap Fakta Bukan Perbuatan Melawan Hukum
Pencantuman pelaporan media sebagai penyebab kerugian imateriil dinilai mengabaikan dasar hukum kebebasan pers yang dijamin konstitusi:
– Pasal 4 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pers berhak mencari, memperoleh, menyebarluaskan informasi, serta berfungsi sebagai lembaga pengawasan dan kritik terhadap penyelenggaraan negara.
– Pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945: Setiap warga negara berhak atas kebebasan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi.
– Pasal 1365 KUHPerdata: Perbuatan melawan hukum mensyaratkan adanya perbuatan yang merugikan dan bertentangan dengan hukum — melaporkan fakta yang benar justru memenuhi kewajiban publik, bukan pelanggaran.
“Selama yang dilaporkan adalah fakta yang dapat dibuktikan kebenarannya, maka itu bukan pencemaran nama baik — itu adalah pengawasan yang diwajibkan oleh undang-undang. Menghukumi pelaporan fakta sama dengan mematikan pengawasan terhadap peradilan itu sendiri.”
Hukum Tidak Boleh Tumpul Ke Atas, Tajam Ke Bawah
Pihak yang mengawasi proses hukum menegaskan bahwa putusan ini menyisakan pertanyaan mendasar tentang keberpihakan:
“Ketika kejanggalan prosedur, pelanggaran batas yurisdiksi, dan ketidakakuratan dokumen tidak menjadi perhatian utama, tetapi pelaporan atas hal-hal tersebut justru dianggap merugikan — di mana letak keadilannya? Hukum harus tajam terhadap pelanggaran prosedur, bukan tajam terhadap pelapor pelanggaran.”
“Jangan bungkam pengawasan publik. Mengkritik dan mengungkap kejanggalan adalah hak konstitusional setiap warga negara. Jika hal itu dianggap kerugian, maka transparansi dan akuntabilitas peradilan hanya menjadi slogan belaka.”
Kesimpulan: Pelaporan Fakta Bukan Ancaman, Melainkan Syarat Keadilan
Pelaporan media mengenai kejanggalan proses hukum bukanlah perbuatan melawan hukum, melainkan bagian dari pengawasan publik yang dilindungi undang-undang. Selama yang disampaikan adalah fakta yang benar dan dapat dibuktikan, maka tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik atau sumber kerugian imateriil. Justru sebaliknya — membungkam pelaporan fakta justru memperkuat dugaan adanya keberpihakan dan ketidaktransparanan dalam proses peradilan.
Sumber: Salinan Putusan PN Bogor Nomor 88/Pdt.G/2026/PN Bgr, Surat Nomor 10/PWDPI-DKI/SMP/VIII/2026, Surat Nomor 12/PWDPI-DKI/SP/IX/2026, Surat Nomor 11/PWDPI-DKI/SP/X/2026, Keterangan Wakasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Undang-Undang Dasar 1945.
Red/JS














