Faktual.Net, Malut,Tidore. Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melangkah maju dalam upaya mewujudkan pembangunan inklusif. Hal ini ditandai dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Agenda tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II di Gedung DPRD Kota Tidore, Senin (9/2/2026). Hadir langsung dalam rapat tersebut Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen didampingi Wakil Wali Kota Ahmad Laiman.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, dan dihadiri oleh 23 dari 25 anggota legislatif. Turut hadir Sekretaris Daerah H. Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, para Asisten Sekda, Staf Ahli, pimpinan OPD, serta para Camat.
Dalam pidato pembukanya, H. Ade Kama menegaskan bahwa Ranperda ini memiliki makna strategis yang menyentuh aspek fundamental hak asasi manusia.
”Penyandang disabilitas adalah bagian tak terpisahkan dari masyarakat Tidore Kepulauan. Mereka memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Pemerintah daerah wajib hadir untuk menjamin pemenuhan hak-hak tersebut secara adil dan setara,” ujar Ade.
Empat fraksi di DPRD Kota Tidore Kepulauan memberikan lampu hijau terhadap kelanjutan regulasi ini. Fraksi-fraksi tersebut adalah Fraksi PKB, Fraksi, ADEM, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi DKI
Seluruh fraksi menyatakan sikap menyetujui Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut pada tahapan berikutnya hingga resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Langkah ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi perlindungan kaum disabilitas di Kota Tidore Kepulauan.













