Example floating
Opini

Harusnya Memfasilitasi Ibadah, Kok Malah Menutup? Pesan Terbuka untuk Presiden Prabowo Subianto atas Penutupan Rumah Ibadah di Tangerang

×

Harusnya Memfasilitasi Ibadah, Kok Malah Menutup? Pesan Terbuka untuk Presiden Prabowo Subianto atas Penutupan Rumah Ibadah di Tangerang

Sebarkan artikel ini

Oleh: Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D., CPC., CPL
Ketua LBH No Viral No Justice — DKI Jakarta dan Ketua PEWARNA Indonesia DKI Jakarta

Yang terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto,

Faktual.net – JAKARTA – 30 September 2026 – Saya menulis ini bukan untuk menambah keributan, melainkan mengingatkan satu hal yang mendasar: negara ada untuk melindungi semua warganya — tanpa terkecuali.

Belum lama berselang, di Rajeg, Kabupaten Tangerang, jemaat GKPI sedang melaksanakan ibadah dengan tenang. Tiba-tiba kedamaian itu diusik. Rumah ibadah yang seharusnya menjadi tempat suci bertemu Tuhan, justru ditutup paksa. Di sana ada golok yang diacungkan, ada ketakutan, ada luka yang ditimbulkan — bukan dari musuh bangsa, melainkan dari sesama warga yang dibiarkan bahkan didukung oleh kekuasaan daerah.

Bapak Presiden, kami bertanya dengan hormat namun tegas: Harusnya pemerintah daerah memfasilitasi ibadah, kok malah menutup rumah ibadah?

BUPATI ADALAH PELAYAN SEMUA UMAT, BUKAN PENGUASA SATU KELOMPOK

Bupati adalah pelayan rakyat — pelayan semua umat, bukan satu agama, bukan satu golongan, bukan satu kelompok kepentingan. Tugasnya menjaga agar setiap warga dapat beribadah dengan tenang, aman, dan terhormat. Itu amanat UUD 1945 Pasal 29 ayat (2): “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut kepercayaannya itu.”

Faktanya di lapangan justru sebaliknya. Rumah ibadah ditutup, jemaat dilarang beribadah, sementara jalan untuk penyelesaian masalah tidak dibuka. Padahal aturan negara sudah jelas — terang benderang, hitam di atas putih.

ATURAN TELAH ADA: TUGASNYA MEMFASILITASI, BUKAN MENUTUP

Kita mengenal Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006. Meski aturan ini banyak dikritik, dituntut untuk direvisi bahkan dicabut, namun selama belum diganti, itulah aturan yang berlaku. Dan di dalamnya ada ketentuan yang sangat jelas:

Pasal 14 ayat (3): Apabila persyaratan pendirian rumah ibadah belum terpenuhi seluruhnya, maka Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi agar persyaratan tersebut dapat dipenuhi.

Artinya: bukan menutup, bukan melarang, bukan mengusir — melainkan membantu memenuhi syarat.

Lebih dari itu, Pasal 18, 19, dan 20 bahkan membuka jalan izin sementara bagi bangunan yang sudah digunakan untuk beribadah. Artinya negara mengakui realitas: jika sudah dipakai beribadah, ada mekanisme hukum untuk melindunginya, bukan menghancurkannya.

Maka pertanyaan kami menjadi sangat sederhana: Mengapa aturan yang memerintahkan untuk memfasilitasi justru dilaksanakan dengan cara menutup?

INI BUKAN URUSAN PARTAI — INI URUSAN NEGARA DAN KEMANUSIAAN

Kami mendengar banyak warga berkata: “Itu Bupati dari Partai Bapak Presiden.” Saya tidak ingin ini dilihat dari kacamata partai. Karena urusan rumah ibadah bukan urusan partai. Ini urusan negara, urusan konstitusi, urusan kemanusiaan.

Namun Bapak Presiden, kami memohon perhatian Bapak secara khusus: pastikan bahwa pejabat daerah tidak menggunakan kekuasaan untuk mempersempit ruang beribadah sesama warga bangsa. Jangan biarkan jabatan dijadikan alat untuk mengintimidasi kelompok yang lebih kecil, yang lebih lemah, yang suaranya tidak didengar.

APA YANG HARUS DILAKUKAN?

Sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice DKI Jakarta, saya menyampaikan beberapa hal:

1. Kepada Bupati Tangerang: Laksanakan amanat Pasal 14 ayat (3) — fasilitasi, jangan tutup. Buka ruang dialog, bantu penuhi persyaratan yang belum lengkap, jangan berdalih aturan untuk melarang ibadah.

2. Kepada Kementerian Agama & Kemendagri: Evaluasi pelaksanaan PBM No. 9/8 Tahun 2006 di lapangan. Aturan yang seharusnya melindungi justru disalahgunakan untuk menutup rumah ibadah.

3. Kepada Presiden Prabowo: Tegaskan bahwa di bawah kepemimpinan Bapak, tidak ada warga negara kelas dua. Semua berhak beribadah dengan aman. Pastikan konstitusi benar-benar dijalankan, bukan sekadar dibaca saat upacara.

4. Kepada Seluruh Masyarakat: Jangan biarkan perbedaan agama dijadikan alasan saling memusuhi. Kita satu bangsa, satu tanah air. Menjaga rumah ibadah sesama adalah menjaga kedamaian kita sendiri.

PENUTUP

Bapak Presiden, bangsa ini dibangun di atas keberagaman. Jika satu menara rumah ibadah runtuh karena ditutup paksa, maka fondasi seluruh bangsa ini ikut retak. Jika satu jemaat tak bisa berdoa dengan tenang, maka kewajiban negara untuk melindungi belum terlaksana.

Kami tidak meminta istimewa. Kami hanya meminta sama di mata hukum — hak beribadah yang dijamin UUD 1945, dilindungi aturan, dan dihormati oleh setiap pejabat yang mengangkat sumpah setia kepada negara.

Fasilitasi, jangan tutup. Rangkul, jangan usir. Itulah wajah Indonesia yang kita cintai.

Red/JS

Tanggapi Berita Ini