Example floating
Hukum

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Resmi Ditetapkan Tersangka Pungli PBG oleh Kortas Tipidkor Mabes Polri

×

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Resmi Ditetapkan Tersangka Pungli PBG oleh Kortas Tipidkor Mabes Polri

Sebarkan artikel ini
Husniah talenrang resmi naik status jadi tersangka
Husniah talenrang resmi naik status jadi tersangka

Faktual.net, Gowa, Sulawesi Selatan — Bupati Gowa, Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, S.E., M.M., resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penetapan tersebut diumumkan Kortas Tipidkor Mabes Polri dalam konferensi pers pada Jumat, 25 September 2026. Perkara ini menjadi perhatian publik setelah sebelumnya aparat melakukan serangkaian pendalaman dan pengusutan dugaan persoalan penerbitan PBG di Kabupaten Gowa.

TRC Faktual.net mengapresiasi langkah penyidik Polresta Gowa, Tipidkor Polda Sulawesi Selatan, hingga Kortas Tipidkor Mabes Polri dalam pengusutan perkara tersebut.

Kabag Hukum TRC Faktual.net, Asywar, S.ST., S.H., mengatakan penetapan tersangka ini merupakan perkembangan penting dari pengawalan panjang yang dilakukan berbagai pihak terhadap dugaan persoalan hukum di Gowa.

“TRC Faktual.net mengapresiasi penyidik Polresta Gowa, Tipidkor Polda Sulsel, dan Kortas Tipidkor Mabes Polri. Kami mulai mengawal persoalan ini sejak Januari 2026. Hari ini, publik melihat bahwa proses penegakan hukum berjalan,” ujar Asywar.

Baca Juga :  TRC Faktual.net Apresiasi Polresta Gowa hingga Kortas Tipidkor Mabes Polri Usut Dugaan Korupsi PBG/SLF

Menurutnya, penyidikan tidak boleh berhenti pada penetapan seorang tersangka. Aparat diminta mengungkap secara terang konstruksi perkara, termasuk pihak-pihak yang diduga berperan dalam proses penerbitan PBG maupun aliran dana yang sedang didalami penyidik.

“Siapa pun yang diduga terlibat harus diperiksa secara objektif, profesional, dan transparan. Masyarakat Gowa berhak mengetahui secara jelas bagaimana dugaan praktik pungli PBG ini dapat terjadi,” tegasnya.

TRC Faktual.net meminta masyarakat tetap menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, sedangkan pembuktian atas perkara tersebut menjadi kewenangan penyidik dan pengadilan.

Reporter: Saenal Abidin

Tanggapi Berita Ini