Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum

KPK Tetapkan 8 Tersangka OTT ATR/BPN, Sita Uang Rp106,3 Miliar dari Puluhan Koper

×

KPK Tetapkan 8 Tersangka OTT ATR/BPN, Sita Uang Rp106,3 Miliar dari Puluhan Koper

Sebarkan artikel ini

faktual.net, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan kasus korupsi dan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Operasi yang digelar di kawasan Jabodetabek pada Senin (14/9/2026) ini mengamankan total 17 orang serta menjadi salah satu penindakan dengan penyitaan barang bukti tunai terbesar dalam sejarah kegiatan OTT KPK, yaitu mencapai Rp106,3 miliar. Uang tunai yang terdiri dari pecahan rupiah dan beberapa mata uang asing tersebut ditemukan tersimpan dalam sekitar 20 koper serta kardus.

Pasang Iklanmu
Pasang Iklanmu

Duduk Perkara & Konstruksi Kasus

Kasus ini berawal dari masalah pemblokiran sertifikat HGB milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akibat gugatan sengketa lahan. Untuk membuka blokir dan memecah sertifikat tersebut, pihak swasta diduga menjalin komunikasi dengan oknum pejabat di kementerian dan kantor pertanahan daerah.

Dari hasil pemeriksaan intensif, penyidik KPK membagi penanganan perkara ke dalam dua klaster:

  1. Dugaan Suap HGB Summarecon: Pihak swasta (Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi) diduga menyerahkan uang senilai Rp1,5 miliar kepada perantara untuk diteruskan ke pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

  2. Pengembangan & Penampungan Dana Operasional: Temuan barang bukti senilai Rp106,3 miliar di sejumlah lokasi—termasuk di kediaman mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto—diduga berkaitan dengan rantai pengurusan izin pertanahan lainnya. KPK juga mengamankan politikus Fahd Arafiq yang diduga berperan sebagai penampung dana.

Daftar Pihak yang Ditahan

Usai gelar perkara, KPK menahan delapan tersangka utama yang terdiri dari pejabat struktural Kementerian ATR/BPN (termasuk tingkat Dirjen dan Kepala Kantor Pertanahan), pihak swasta pemberi suap, hingga pihak penampung dana.

Penyidik KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang untuk menelusuri aliran dana dan pihak lain yang diduga menerima manfaat dari praktik jual-beli izin pertanahan tersebut. (red)

Tanggapi Berita Ini
Baca Juga :  Kejaksaan Harus Transparan dan Segera Buka Suara Soal Dugaan Hibah Fiktif Pesisir Barat