Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
HeadlinePilkada 2020

Pasca Penetapan Paslon, Tiga Legislator Maju Pilkada Konsel Wajib Mundur

12
×

Pasca Penetapan Paslon, Tiga Legislator Maju Pilkada Konsel Wajib Mundur

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Ketua KPU Konsel, Aliudin menyerahkan surat keputusan penetapan calon kepada LO Paslon Endang-Wahyu
Example 468x60

Faktual.Net, Konsel, Sultra – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menetapkan Tiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Konsel yang akan mengikuti Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

Paslon itu yakni Endang-Wahyu, Surunuddin-Rasyid dan Rusmin Abdul Gani-Senawan Silondae. Ketiga Paslon ini secara resmi ditetapkan sebagai Calon Kepala Daerah (Cakada) pada acara rapat koordinasi penyampaian dan penyerahan surat keputusan penetapan pasangan calon dilaksanakan di Hotel Wonua Monapa, Rabu, (23/9/2020).

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

Komisioner KPU Konsel mengatakan bahwa sesudah penetapan sebagai Cakada, paslon yang masi menjabat sebagai anggota legislatif diwajibkan mundur seperti Endang, Rasyid dan Senawan Silondae. Sementara itu untuk calon bupati petahana Surunuddin Dangga diwajibkan cuti sesuai dengan peraturan KPU.

“Mengacu pada PKPU Nomor 18 Tahun 2019, anggota legislatif harus mundur seperti Endang yang menjabat sebagai ketua DPRD Provinsi Sultra, Rasyid anggota DPRD Provinsi Sultra dan Senawan Silondae anggota DPRD Kabupaten Konsel. Sementara Surunuddin Dangga harus cuti dari jabatannya sebagai Bupati Konsel, dan semuanya itu harus secara tertulis setelah ditetapkan sebagai calon,” jelas ketua KPU Konsel, Aliudin, Selasa, (23/9/2020).

Baca Juga :  Gubernur DKI Hadiri Pembasmian Ikan Sapu-sapu di Kelapa Gading

Dikatakan, ketiga legislator tersebut diberi waktu beberapa hari kedepan untuk melengkapi dokumen tersebut yang merupakan salah satu syarat calon maju di Pilkada mendatang.

“Ketentuan pengunduran diri sebagai anggota legislatif butuh proses. Prosesnya harus menyampaikan surat permohonan pengunduran diri kepada pihak berwenang, kalau DPRD Kabupaten berarti ke Gubernur. Terus dasar surat pengunduran diri tentu ada tanda terima itu yang akan dilampirkan. Berikutnya harus ada surat keterangan dari yang berwenang bahwa surat pengunduran diri sementara dalam proses. Sesuai aturan waktunya lima hari sejak ditetapkan sebagai calon,” jelas Aliudin.

Aliudin menambahkan bahwa jika sampai batas waktu diberikan para calon tidak menyertakan ketentuan tersebut, KPU akan mengambil langkah selanjutnya sesuai aturan yang berlaku.

“Sampai lima hari kedepan para calon belum memenuhi dokumen itu kita akan mengkaji lagi dan sanksi terburuknya yaitu sanksi pembatalan sebagai calon,” ucapnya.

Reporter: Marwan Toasa

Tanggapi Berita Ini