Example floating
Example floating
BeritaBudayaDaerahRagam

Lestarikan Budaya, Lembaga Adat Desa Gumanano Gelar Tradisi Kahia’a

×

Lestarikan Budaya, Lembaga Adat Desa Gumanano Gelar Tradisi Kahia’a

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Peserta Pingitan di Desa Gumanano. 📷Foto: Kariadi

Faktual.Net, Buteng, Sultra – Usai Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Lembaga adat Gumanano mengelar pesta adat pingitan (Kahia’a) di Desa Gumanano, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), sejak Minggu 8-11/05/2022.

Ritual pingitan atau yang familiar dalam sebutan masyarakat setempat dikenal dengan kahia’a dan diikuti 38 anak perempuan (Hobine)  yang telah beralih status dari gadis remaja (Kabua-bua) menjadi gadis dewasa (Kalambe).

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Peserta pingitan atau disebut Kaombo dikurung di ruang khusus selama 4 hari 4 malam, sehingga diharapkan para gadis yang di kaombo akan keluar dari kurungan dalam keadaan bersih dan suci layaknya kain putih.

Ketika peserta pingitan berada dalam, kaombo hanya boleh bertemu dengan perempuan yang dituakan dan dijauhkan dari segala pengaruh dari luar dan harus menaati beberapa pantangan yang tidak boleh dilakukan selama dalam masa pengurungan.

“Selama dikurung tidak bisa berinteraksi dengan dunia luar, sebut nama laki-laki juga tidak boleh. Buang air besar sangat anjurkan untuk ditahan, dan selama pengurungan ini peserta juga harus makan sedikit sesuai porsi yang diberikan. Salah satu tahapan yang dilakukan para gadis yang dimandikan oleh para wanita yang dituakan. Caranya dengan membasahi pakai air hangat dan kepala menggunakan dari santan kelapa atau kakunde,” ujar Rasti Peserta Pingitan.

Kahia’a ini diiringi dengan kolaborasi memukul gong, dalam bahasa lokal disebut mbololo dan tawa-tawa yang beriringan dengan suara gendang selama acara berlangsung. Sekaligus seruan panggilan undangan sanak keluarga dan handataulan untuk turut menghadiri acara tersebut.

Ketua Lembaga adat Gumanano Lakimo Jamil menjelaskan tradisi kahai’a yang dikurung sebagai harkat martabat manusia yang seolah-olah lahir dalam kandungan seorang ibu dan kahia’a ini sebagai sarana edukasi persiapan mental seorang menjadi seorang perempuan dewasa yang siap mengarungi kehidupan dan membentuk rumah tangga dan menandakan bahwa adanya perubahan besar dalam kehidupan calon pengantin wanita.

Baca Juga :  Kepala Biro Faktual.net Silaturahmi dan Makan Bersama di Polsek Bungaya

“Melalui ritual Kahia’a, ini semoga anak-anak dijauhkan dari bala maupun bencana, merasa bahagia karena mendapatkan perhatian. Harapannya, melalui kebahagian mereka dapat menghantarkan doa, agar selalu diberi kekuatan kesehatan dan lebih dewasa,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Gumanano Halidun menuturkan bahwa Kegiatan ini sebagai bentuk upaya mempertahankan tradisi budaya para leluhur Buton secara turun temurun dan waktu pelaksanaan hingga persiapan kegiatan ini di musyawarahkan terlebih dahulu melalui lembaga adat desa dalam rangka merawat budaya pingitan dengan kerjasama yang baik.

“Kami tetap menjaga budaya leluhur, dengan saling bahu membahu dengan kerja gotong royong serta memperkuat ajang silaturahmi lembaga adat dan masyarakat yang dikumpulkan secara masal untuk menyukseskan kegiatan ini sehingga bisa terlaksana dengan baik,” tutur Kepala Desa Gumanano kepada media ini, Kamis 12/05.

Ia menambahkan, pingitan ini kemarin sempat tertunda dilaksanakan karena Covid-19, sehingga baru bisa dilaksanakan sekarang sesuai situasi dan kondisi untuk terus dipertahankan oleh masyarakat Desa Gumanano dan menjadi agenda rutin yang dilaksanakan dalam tiga tahun sekali.

“Ini suda menjadi keharusan bagi masyarakat Gumanano yang mesti dilaksanakan tiga tahun sekali melalui musyawarah lembaga adat,” imbuh Hamidun.

Di penghujung rangkaian acara atau disebut kafolimba kahia’a di hari kempat, puluhan warga beramai-ramai menyaksikan peserta pingitan yang mengenakan busana adat dan menampilkan tari linda secara bergantian.

Pemandu tarian bernyanyi hingga bersorak berbahagia dalam memeriahkan pingitan yang spektakuler bagi warga desa setempat.

Dalam menyaksikan ritual ini diperkenankan untuk memberikan pasali atau dengan memberikan uang tunai untuk peserta pingitan sebagai bentuk rasa syukur atau hadia yang telah melawati seluruh rangkayan ritual kahia’a.

Penulis: Kariadi

Tanggapi Berita Ini