faktual.net, Kolaka, Sultra. Aroma tak sedap membumbung dari proses penegakan hukum di Satreskrim Polres Kolaka. Profesionalisme oknum penyidik berinisial Brigpol EK kini dipertanyakan besar-besaran setelah diduga melakukan serangkaian kejanggalan dalam menangani laporan dugaan tindak pidana yang menimpa korban berinisial SA.
Bukannya mendapat perlindungan, SA mengaku diperlakukan layaknya seorang pelaku kriminal saat berhadapan dengan penyidik.
”Saya sebagai pelapor dan korban diperlakukan seperti layaknya pelaku. Ada dugaan penekanan yang dilakukan penyidik, apalagi alat bukti yang saya bawa justru ditolak. Ini ada apa?” ungkap SA dengan nada kecewa.
Kuasa Hukum SA, Suhardi SP., SH., M.BA., menilai ada indikasi kuat penanganan kasus ini berjalan tidak objektif. Puncak kekecewaan mereka meledak saat mengetahui bahwa kasus yang telah mandek selama 50 hari—berdasarkan laporan nomor B/294/IV/2026/SPKT tertanggal 20 April 2026—tiba-tiba mengalami lompatan prosedur yang tidak masuk akal.
”Sihir” Administrasi SP2HP dan Gelar Perkara Kilat
Kisah janggal ini bermula ketika Suhardi mendatangi Polres Kolaka pada Kamis sore (11/6/2026) untuk mempertanyakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang tak kunjung diterima kliennya. Ajaibnya, keesokan harinya, Jumat pagi (12/6/2026), penyidik langsung mengirimkan SP2HP 1, 2, dan 3 sekaligus melalui pesan WhatsApp.
Lebih mencurigakan lagi, tanggal dalam ketiga surat tersebut dibuat mundur (backdate), seolah-olah penyelidikan telah dilakukan berbulan-bulan lalu. Padahal, secara fisik, SA tidak pernah menerima surat-surat tersebut sebelumnya.
”Dugaan saya, ini akal-akalan penyidik. Diinput manual secara elektronik dan waktunya bisa dimanipulasi sesuka hati,” tegas Suhardi.
Ketidakprofesionalan ini mencapai puncaknya pada hari yang sama, Jumat (12/6/2026). Penyidik menggelar perkara secara terburu-buru dan langsung mengetok palu bahwa kasus SA “tidak cukup bukti”. Keputusan ini dinilai cacat sejak lahir, sebab alat bukti krusial yang diajukan korban sudah ditolak sejak awal oleh Brigpol EK.
Meski kecewa berat terhadap Brigpol EK, Suhardi memberikan apresiasi tinggi kepada Kanit 2 Tipidter Satreskrim Polres Kolaka, IPDA Farel, yang dinilai sangat profesional, kooperatif, dan terbuka.
Tempuh Jalur Hukum ke Wasdik Polda Sultra
Tak tinggal diam atas ketidakadilan ini, tim kuasa hukum SA menegaskan akan mengambil langkah tegas demi menjaga muruah institusi Polri.
”Kami akan melaporkan penyidik (Brigpol EK) ke atasan langsungnya dan Pengawas Penyidik (Wasdik) di Polda Sultra. Kami berharap Polri yang ‘Presisi’ benar-benar hadir untuk melayani masyarakat, bukan justru menyudutkan korban,” pungkas Suhardi.
Berdasarkan kronologi di atas, tindakan Brigpol EK diduga kuat melanggar sejumlah regulasi mutakhir, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Peraturan Kapolri (Perkap), yaitu;
1. Penolakan Alat Bukti dari Pelapor/Korban
Aturan yang Dilanggar: Pasal 108 ayat (1) dan (6) KUHAP, serta Pasal 6 Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.Penyidik wajib menerima setiap laporan dan pengaduan serta segala hal yang mendukung pembuktian (alat bukti/barang bukti). Menolak alat bukti di awal laporan adalah pelanggaran serius terhadap hak korban untuk mendapatkan keadilan (access to justice).
2. Dugaan Intimidasi dan Penekanan terhadap Korban/Pelapor. Dimana Aturan yang Dilanggar: Pasal 117 ayat (1) KUHAP (Keterangan saksi/tersangka diberikan tanpa tekanan), serta Pasal 10 dan 11 Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Diperlakukannya korban seperti pelaku dan adanya penekanan psikologis melanggar asas praduga tak bersalah dan kewajiban polisi untuk memperlakukan pelapor dengan humanis tanpa intimidasi.
3. Pemalsuan Tanggal (Backdate) dan Penahanan SP2HP. Aturan yang Dilanggar: Pasal 11 ayat (1) Perkap No. 6 Tahun 2019 jo. Perkap No. 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan. SP2HP adalah hak pelapor yang wajib diberikan secara berkala (biasanya per 30 hari untuk kasus nonsulit). Mengeluarkan SP2HP 1, 2, dan 3 sekaligus dalam satu hari lewat WhatsApp dengan tanggal mundur (backdate) demi mengejar formalitas administrasi adalah bentuk rekayasa administrasi penyidikan. Tindakan ini melanggar etika profesi dan asas transparansi.
4. Gelar Perkara yang Terburu-buru dan Cacat Prosedur. Aturan yang Dilanggar: Pasal 25 Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Gelar Perkara.Gelar perkara dilakukan untuk menguji kelayakan sebuah kasus secara objektif. Jika gelar perkara dilakukan tanpa menyertakan/memeriksa alat bukti yang diajukan korban (karena ditolak sejak awal), maka hasil gelar perkara tersebut (dinyatakan “tidak cukup bukti”) menjadi cacat hukum dan tidak sah karena mengabaikan fakta penolakan bukti.
5. Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri
Aturan yang Dilanggar: Perpol (Peraturan Kepolisian) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Pasal 5 ayat (1) huruf c: Berkewajiban menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural. Pasal 10 ayat (1) huruf a: Dilarang mengabaikan kepentingan masyarakat yang memohon pertolongan.Tindakan Brigpol EK yang tidak profesional ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan, yang sanksinya bisa berupa teguran tertulis, demosi, hingga sidang kode etik.
Redaksi
















