Faktual.net, Gowa, Sulawesi Selatan – Polemik dana Rp50 juta yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) RSUD Syekh Yusuf Gowa kembali menjadi perhatian publik. Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina, dikabarkan sulit dihubungi setelah sebelumnya memberikan keterangan terkait keberadaan dana tersebut.
Sejumlah upaya konfirmasi lanjutan yang dilakukan wartawan untuk meminta penjelasan mengenai asal-usul, penggunaan, dan mekanisme pengembalian dana Rp50 juta itu tidak membuahkan hasil. Bahkan, wartawan mengaku menduga nomornya telah diblokir sehingga komunikasi tidak dapat lagi dilakukan.
Sebelumnya, Kamsina pernah menyatakan kepada media bahwa dana Rp50 juta yang menjadi sorotan dalam persidangan pernah berada dalam penguasaannya dan siap dikembalikan apabila dibutuhkan.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut dari Kamsina. Ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Reporter : Saenal Abidin Daeng Rate
















