Faktual.Net, Palu, Sultra – Karantina Sulawesi Tengah sebagai instansi layanan publik wajib tersertifikasi Sistem Manajemen Mutu dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Hal ini tentunya sebagai wujud nyata mendukung pelayanan yang bersih korupsi, akuntabel, transparan, anti suap dan pelayanan yang prima pada instansi pemerintah.
Kepala Karantina Sulawesi Tengah, Alfian dalam kesempatan audit eksternal yang dilakukan dari hari senin (30/9) selama 3 hari ini merupakan rangkaian yang terjadwal dalam rangka penerapan integrasi ISO 9001:2015 tentang Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
“Proses integrasi ini bagian dari perubahan nomenklatur organisasi baru Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Sulawesi Tengah sehingga audit eksternal ini bagian memverifikasi kesesuaian penerapan implementasi integrasi SMM dan SMAP dengan kriteria audit,” ujar Alfian pada penutupan pertemuan audit rabu siang (2/10).
Hasil audit yang dilakukan lembaga eksternal
sertifikasi independen yang berkompeten (PT. GSI) ditemukan beberapa ketidaksesuaian pada tiap sistem baik SMM dan SMAP sehingga perlu dilakukan tindaklanjut perbaikan berdasarkan jangka waktu yang di tentukan.
Selain itu berdasarkan kesimpulan hasil audit juga PT. GSI merekomendasikan untuk mempertahankan status akreditasi ISO 9001 dan 37001 pada BKHIT Sulawesi Tengah.
Handri













