Example floating
Daerah

POLRES KUTAI KARTANEGARA CEK LOKASI DUGAAN TAMBANG PASIR TANPA IZIN DI MUARA JAWA, TEMUKAN LIMA LUBANG BEKAS GALIAN

×

POLRES KUTAI KARTANEGARA CEK LOKASI DUGAAN TAMBANG PASIR TANPA IZIN DI MUARA JAWA, TEMUKAN LIMA LUBANG BEKAS GALIAN

Sebarkan artikel ini

BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT POLDA KALIMANTAN TIMUR

Kutai Kartanegara – Polres Kutai Kartanegara melalui Unit II Satreskrim bersama personel Polsek Muara Jawa melakukan pengecekan lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan pasir tanpa izin (illegal mining) di Jalan Muhammad Hatta, Handil 4 RT 21, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pengecekan dilaksanakan pada Rabu, 4 November 2026, sekitar pukul 16.30 WITA, sebagai tindak lanjut atas Laporan Informasi Nomor: R/LI-375/XI/2026/Satreskrim tanggal 1 November 2026.

Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan lima lubang bekas galian yang posisinya saling bersebelahan. Masing-masing lubang diperkirakan memiliki panjang sekitar 10 meter, lebar 30 meter, dan kedalaman sekitar 5 meter, dengan perkiraan luas keseluruhan area mencapai kurang lebih 0,5 hektare.

Namun demikian, saat petugas melakukan pengecekan, tidak ditemukan aktivitas penambangan pasir yang sedang berlangsung. Petugas juga tidak menemukan peralatan atau benda yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan, maupun pekerja atau pihak lain di lokasi yang dapat dimintai keterangan.

Penyelidikan Dilanjutkan, Identifikasi Status dan Legalitas Lokasi

Menindaklanjuti temuan tersebut, Satreskrim Polres Kutai Kartanegara akan melaksanakan penyelidikan lanjutan melalui pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dari masyarakat sekitar, Ketua RT setempat, serta pihak-pihak yang diperkirakan mengetahui riwayat dan aktivitas penggalian di lokasi tersebut.

Selain itu, Polres Kutai Kartanegara akan berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang guna memastikan status dan peruntukan lahan, serta dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur dan instansi terkait untuk memperoleh kepastian mengenai aspek perizinan dan legalitas kegiatan pertambangan di lokasi dimaksud.

Pemantauan secara berkala bersama personel Polsek Muara Jawa juga akan dilakukan guna mengantisipasi kemungkinan berulangnya aktivitas penambangan tanpa izin.

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa langkah pengecekan tersebut merupakan bentuk respons Polri terhadap informasi masyarakat sekaligus komitmen dalam menindaklanjuti dugaan aktivitas pertambangan yang berpotensi melanggar ketentuan hukum.

“Polri berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin secara profesional, proporsional, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap temuan di lapangan akan didalami melalui proses penyelidikan, termasuk memastikan status lahan, legalitas perizinan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penanganan dugaan pertambangan ilegal tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan aspek perlindungan lingkungan hidup, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayahnya. Setiap informasi yang disampaikan akan menjadi bahan bagi kepolisian untuk melakukan langkah-langkah sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.

Polda Kalimantan Timur mengimbau seluruh pihak agar melaksanakan kegiatan usaha pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepatuhan terhadap perizinan dan ketentuan lingkungan merupakan bagian penting dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mewujudkan pemanfaatan sumber daya alam yang bertanggung jawab.

Polda Kaltim – Profesional, Responsif, Transparan, dan Berkeadilan.

BIDANG HUMAS POLDA KALIMANTAN TIMUR

Tanggapi Berita Ini