Example floating
Berita

Terungkap! Gudang Fortress di Jalan Sultan Alauddin Makassar Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap,

×

Terungkap! Gudang Fortress di Jalan Sultan Alauddin Makassar Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap,

Sebarkan artikel ini
Terungkap! Gudang Fortress di Jalan Sultan Alauddin Makassar Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap,
Terungkap! Gudang Fortress di Jalan Sultan Alauddin Makassar Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap,

faktual.net,Makassar,Sulsel — Keberadaan gudang distributor pintu baja merek Fortress di Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, menjadi sorotan terkait kelengkapan dokumen perizinan pergudangan. 

Berdasarkan hasil konfirmasi tim liputan media faktual.net, pada Minggu (18/10/2026),pihak penanggung jawab gudang belum menunjukkan dokumen perizinan pergudangan yang diminta.

Penanggung jawab gudang tersebut diketahui bernama Muas, yang disebut menjabat sebagai Supervisor GT SEA UPG Makassar dari PT Jaya Bersama Saputra Perkasa, perusahaan distributor produk Fortress.

Saat dimintai keterangan mengenai legalitas operasional gudang, Muas belum dapat menunjukkan dokumen perizinan pergudangan kepada tim liputan.17-10-2026

Tim media faktual.net, juga memperoleh informasi mengenai dokumen yang diduga ditunjukkan oleh pihak gudang, yakni Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tahun 2018 atas nama PT Jaya Bersama Saputra Perkasa dengan alamat usaha di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, bukan di Kota Makassar.

Dokumen tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan lokasi dan kegiatan usaha yang dijalankan di Makassar. 

SIUP yang mencantumkan alamat usaha di daerah lain tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa persyaratan perizinan untuk lokasi gudang di Makassar telah dipenuhi.

Selain itu, perlu dipastikan apakah gudang tersebut telah memenuhi kewajiban pendaftaran gudang dan persyaratan perizinan bangunan serta kesesuaian pemanfaatan ruang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami telah melakukan konfirmasi kepada Muas selaku penanggung jawab gudang yang disebut menjabat sebagai Supervisor GT SEA UPG Makassar. 

Baca Juga :  Sedimentasi Jadi Dalih, Kesejahtaraan Jadi Tameng.! Bongkar Logika Kapital Tolak Tambang Pasir CV. ABM dI Muara Laut Boyong.

Namun, hingga konfirmasi dilakukan, dokumen perizinan pergudangan yang diminta belum ditunjukkan kepada tim liputan,” ungkap tim media faktual.net

Hingga berita ini diterbitkan, Muas belum memberikan klarifikasi resmi mengenai kelengkapan perizinan gudang tersebut. 

Keterangan dari pihak perusahaan masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar operasional gudang, status perizinan, serta kesesuaian lokasi usaha dengan ketentuan Pemerintah Kota Makassar.

Ketentuan Perizinan Menjadi Sorotan

Persoalan ini turut menyoroti kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan perizinan pergudangan. 

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang perlu ditelaah bersama ketentuan perubahan maupun aturan penggantinya, jika ada, untuk memastikan kewajiban yang berlaku terhadap gudang tersebut.

Di sisi lain, ketentuan Pemerintah Kota Makassar mengenai penempatan dan relokasi gudang juga perlu diperiksa berdasarkan jenis usaha, skala gudang, lokasi, serta ketentuan zonasi yang berlaku. 

Oleh karena itu, instansi terkait diharapkan melakukan pemeriksaan langsung guna memastikan kelengkapan dokumen perizinan, kesesuaian tata ruang, dan kepatuhan operasional gudang Fortress di Jalan Sultan Alauddin.

Tim Redaksi faktual.net selalu membuka ruang bagi Muas maupun pihak manajemen PT Jaya Bersama Saputra Perkasa untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan ini sesuai ketentuan yang berlaku.

Reporter : Awal Sanjaya

Tanggapi Berita Ini