Example floating
Berita

Keluarga Korban KDRT Desak Panglima TNI Turun Tangan: AL Disebut Tersangka Sejak 15 September 2026, Mengapa Belum Ditahan?

×

Keluarga Korban KDRT Desak Panglima TNI Turun Tangan: AL Disebut Tersangka Sejak 15 September 2026, Mengapa Belum Ditahan?

Sebarkan artikel ini
Keluarga Korban KDRT Desak Panglima TNI Turun Tangan: AL Disebut Tersangka Sejak 15 September 2026, Mengapa Belum Ditahan?
Keluarga Korban KDRT Desak Panglima TNI Turun Tangan: AL Disebut Tersangka Sejak 15 September 2026, Mengapa Belum Ditahan?

faktual.net,Makassar,Sulsel — Keluarga korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan oknum anggota TNI Angkatan Laut berinisial AL mendesak Panglima TNI memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara tersebut.

Keluarga mempertanyakan perkembangan penyidikan yang ditangani Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Kodaeral VI Makassar, Pasalnya, berdasarkan keterangan korban dan keluarga, AL disebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 September 2026, tetapi hingga Minggu (18/10/2026) belum dilakukan penahanan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di pihak keluarga mengenai perkembangan penanganan perkara, dasar pertimbangan hukum terkait penahanan, serta langkah yang akan ditempuh penyidik selanjutnya.

“Status tersangka sudah disandang, tetapi penahanan belum dilakukan.

Kami meminta penjelasan yang jelas mengenai perkembangan perkara ini,” demikian tuntutan keluarga korban.

Keluarga meminta Pomal Kodaeral VI Makassar memberikan penjelasan resmi, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Korban berinisial DMS dilaporkan telah mengadukan dugaan KDRT tersebut ke Unit Pelayanan dan Pengaduan Pomal Kodaeral VI Makassar pada 14 Februari 2026.

Namun, setelah beberapa bulan berlalu, keluarga masih mempertanyakan kepastian penanganan laporan tersebut.

Terlebih, berdasarkan informasi yang diterima keluarga, AL disebut telah berstatus tersangka sejak 15 September 2026.

Keluarga menilai perkembangan perkara perlu disampaikan secara jelas agar korban memperoleh kepastian mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

Mereka meminta penyidik menjelaskan sejauh mana tahapan penyidikan telah dilakukan, apa saja perkembangan yang dapat disampaikan kepada korban, serta bagaimana rencana tindak lanjut terhadap perkara tersebut.

Keluarga menegaskan bahwa mereka tidak meminta penyidik bertindak di luar ketentuan hukum. Sebaliknya, mereka menginginkan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai prosedur.

Bagi keluarga, penetapan tersangka bukanlah akhir dari proses hukum. Masih terdapat tahapan yang harus dijalankan oleh aparat berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, keluarga berharap tidak ada pertanyaan mendasar mengenai perkembangan perkara yang dibiarkan tanpa penjelasan memadai.

Desak tokoh pemerhati perempuan dan anak, Hj. Assyifa Ince Marzuki, S.E., M.H., yang juga merupakan kakak kandung korban, turut mengawal proses hukum perkara tersebut.

Bersama keluarga, Assyifa mendesak Panglima TNI selaku pimpinan tertinggi TNI agar memberikan perhatian terhadap penanganan kasus dugaan KDRT tersebut.

Keluarga juga meminta perhatian pimpinan TNI Angkatan Laut, termasuk Komandan Kodaeral VI Makassar, Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz, S.H., M.M., untuk melakukan pengawasan dan evaluasi sesuai kewenangan apabila diperlukan.

Menurut keluarga, perhatian pimpinan diperlukan agar penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan hak-hak korban tetap mendapatkan perlindungan.

Keluarga mengaku telah dua kali melayangkan surat resmi kepada Danpomal Kodaeral VI dan Komandan Kodaeral VI Makassar untuk meminta perhatian serta kejelasan penanganan perkara.

Meski demikian, keluarga menyatakan masih menantikan penjelasan yang memadai mengenai perkembangan penyidikan tersebut.

Desakan ini, menurut keluarga, bukan untuk mengintervensi kewenangan penyidik ataupun meminta perlakuan istimewa. Mereka hanya menginginkan proses hukum yang jelas, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Keluarga korban secara khusus mempertanyakan alasan AL yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 September 2026 belum ditahan hingga saat ini.

Menurut keterangan korban dan keluarga, AL masih bebas beraktivitas. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan dan mendorong keluarga meminta penjelasan mengenai pertimbangan hukum yang digunakan penyidik.

Keluarga mempertanyakan apakah terdapat pertimbangan hukum tertentu, tahapan penyidikan yang masih harus diselesaikan, atau kendala lain yang memengaruhi keputusan mengenai penahanan.

Mereka berharap pertanyaan tersebut dijawab secara resmi oleh pihak berwenang berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perlu ditegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan merupakan dua hal yang berbeda. 

Keputusan mengenai penahanan harus didasarkan pada ketentuan hukum dan pertimbangan yang berlaku dalam perkara yang ditangani.

Karena itu, keluarga meminta penjelasan mengenai dasar pertimbangan yang digunakan dalam penanganan perkara ini, tanpa bermaksud mendahului keputusan aparat penegak hukum.

Keluarga juga berharap penyidik memberikan informasi mengenai perkembangan perkara yang dapat disampaikan kepada korban dan keluarganya dengan tetap menghormati ketentuan kerahasiaan penyidikan.

Persoalan Anak di Bawah Umur Turut Disoroti. 

Keluarga juga menyoroti alasan yang disebut berkaitan dengan keberadaan anak di bawah umur dalam pertimbangan belum dilakukannya penahanan terhadap AL.

Melalui surat pernyataan tertanggal 26 September 2026, korban menyampaikan pandangannya mengenai pengasuhan anak. 

Korban juga menegaskan bahwa kepentingan anak harus tetap diperhatikan tanpa mengabaikan haknya untuk memperoleh perlindungan hukum.

Keluarga meminta agar persoalan pengasuhan anak ditangani secara proporsional dan sesuai ketentuan yang berlaku, apabila memang menjadi bagian dari pertimbangan dalam penanganan perkara tersebut.

Menurut keluarga, kepentingan terbaik bagi anak dan hak korban atas perlindungan hukum bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan.

Keduanya perlu diperhatikan secara seimbang berdasarkan ketentuan yang berlaku dan kondisi yang sebenarnya.

Oleh karena itu, keluarga berharap pihak berwenang memberikan penjelasan yang memadai mengenai pertimbangan hukum terkait persoalan tersebut.

Keluarga Sebut Ada Dugaan Intimidasi terhadap Korban

Selain mempertanyakan perkembangan penyidikan dugaan KDRT, keluarga juga menyoroti dugaan perlakuan intimidatif yang menurut mereka masih dirasakan korban.

Berdasarkan keterangan keluarga, AL diduga melakukan pelecehan verbal serta menyebarluaskan cerita pribadi rumah tangga yang dianggap mempermalukan korban di lingkungan tempat tinggalnya.

Baca Juga :  Aliansi Mahasiswa dan Jurnalis Siapkan Aksi Geruduk Fenny Frans

Keluarga juga menyebut adanya pesan kepada anggota keluarga lain yang menimbulkan keresahan.

Seluruh dugaan tersebut masih perlu diklarifikasi dan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang berdasarkan bukti yang tersedia. 

Keterangan keluarga mengenai dugaan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pelanggaran telah terjadi.

Keluarga berharap setiap dugaan yang disertai bukti relevan dapat ditangani sesuai prosedur hukum.

Mereka juga meminta agar aspek keselamatan dan perlindungan korban menjadi perhatian selama proses hukum berlangsung.

Menurut keluarga, korban yang menempuh jalur hukum seharusnya tetap memperoleh ruang aman untuk menyampaikan laporan, menyerahkan bukti tambahan, dan mengikuti proses penyidikan tanpa merasa tertekan.

Karena itu, keluarga meminta penyidik menjelaskan mekanisme perlindungan yang dapat ditempuh serta menindaklanjuti setiap laporan tambahan yang relevan.

Dispen AL Arahkan Konfirmasi kepada Pomal. 

Sementara itu, Dispen AL melalui Kapten Laut Suparman menyarankan agar konfirmasi mengenai penanganan perkara dilakukan langsung kepada Pomal.

“Silakan tanyakan ke Pomal, Dek. Datang langsung saja biar dapat info yang jelas,” tuturnya.

Pernyataan tersebut menjadi dasar bagi keluarga untuk kembali meminta penjelasan resmi dari Pomal Kodaeral VI Makassar sebagai pihak yang menangani perkara tersebut.

Keluarga berharap Pomal memberikan keterangan mengenai perkembangan penyidikan, status penanganan terhadap AL, serta pertimbangan hukum terkait belum dilakukannya penahanan.

Penjelasan resmi dari pihak berwenang dinilai penting agar informasi mengenai perkara ini tidak hanya berkembang berdasarkan keterangan satu pihak.

Keluarga juga berharap pihak yang menangani perkara dapat memberikan penjelasan secara proporsional dengan tetap menghormati hak semua pihak dan ketentuan yang berlaku.

Didampingi Kuasa Hukum, Keluarga Tegaskan Akan Terus Mengawal Perkara, 

Dalam mengawal proses hukum tersebut, keluarga korban didampingi kuasa hukum, Adv. Mansyur Ince Marzuki, S.H., beserta tim hukum.

Tim pendamping tersebut juga diketahui memiliki keterkaitan dengan Tim Hukum Media Faktual.net, Tim Hukum Mada Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Mada Sulawesi Selatan, serta BPPH DPW Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan.

Pendampingan hukum tersebut dilakukan untuk membantu keluarga mengawal proses penanganan perkara dan memperjuangkan hak-hak korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keluarga menegaskan tidak bermaksud mendahului putusan pengadilan ataupun menyimpulkan kesalahan seseorang di luar proses hukum.

Namun, mereka menuntut agar laporan dugaan KDRT yang disampaikan sejak 14 Februari 2026 mendapatkan penanganan yang jelas, profesional, dan tidak berlarut-larut tanpa penjelasan yang memadai.

Keluarga juga meminta agar setiap dugaan pelanggaran tambahan yang dilaporkan dapat ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.

Lima Pertanyaan yang Diminta Dijawab Pomal Kodaeral VI Makassar

Keluarga korban berharap pihak penyidik memberikan penjelasan resmi mengenai sejumlah persoalan mendasar dalam penanganan perkara ini.

Pertama, sejauh mana perkembangan penyidikan atas laporan dugaan KDRT yang disampaikan pada 14 Februari 2026?

Kedua, apa dasar pertimbangan hukum sehingga AL yang menurut keterangan keluarga telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 September 2026 belum ditahan?

Ketiga, bagaimana perkembangan penanganan dugaan intimidasi yang disampaikan korban dan keluarga?

Keempat, langkah hukum apa yang akan dilakukan selanjutnya oleh penyidik?

Kelima, bagaimana upaya yang dilakukan untuk memastikan hak dan keselamatan korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung?

Keluarga menegaskan bahwa pertanyaan tersebut bukan merupakan tuduhan bahwa penyidik telah melakukan pelanggaran, melainkan permintaan atas keterbukaan informasi dan kepastian proses hukum.

Jika penanganan perkara telah berjalan sesuai prosedur, keluarga berharap perkembangan yang dapat disampaikan kepada korban dan keluarganya dijelaskan secara resmi.

Keluarga Minta Kepastian, Bukan Perlakuan Istimewa

Keluarga korban menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut sampai memperoleh kejelasan mengenai proses hukum dan perlindungan terhadap korban.

Mereka mendesak Pomal Kodaeral VI Makassar segera memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penyidikan, pertimbangan hukum terkait penahanan, serta langkah konkret yang akan ditempuh berikutnya.

Keluarga juga meminta Panglima TNI, pimpinan TNI Angkatan Laut, dan jajaran terkait memberikan perhatian serius serta melakukan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.

Bagi keluarga, hal terpenting bukanlah meminta hukum dipaksakan untuk memenangkan salah satu pihak, melainkan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan, tanpa tebang pilih, dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Keluarga berharap persoalan ini tidak terus dibayangi pertanyaan tanpa jawaban yang memadai. 

Mereka menginginkan kepastian mengenai proses hukum, keterbukaan informasi yang dapat diberikan secara resmi, serta perlindungan nyata bagi korban.

Kini, keluarga menantikan jawaban dari pihak berwenang mengenai perkembangan perkara tersebut.

Mengapa AL yang menurut keterangan keluarga telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 September 2026 belum ditahan? Sejauh mana hasil penyidikan? Dan apa langkah hukum berikutnya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut diharapkan mendapat penjelasan resmi dari Pomal Kodaeral VI Makassar.

Keluarga berharap Panglima TNI dan pimpinan TNI Angkatan Laut memberikan perhatian agar penanganan perkara ini berlangsung secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keadilan tidak hanya membutuhkan proses hukum, tetapi juga kepastian, keterbukaan, dan perlindungan terhadap hak-hak korban.

Reporter : Sattu

Tanggapi Berita Ini