Faktual.net, Gowa, Sulawesi Selatan– Gelombang desakan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan, S.H., M.H., dan mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gowa, Faisah, S.H., M.H., semakin menguat pasca terungkapnya sejumlah fakta dalam persidangan kasus dugaan korupsi Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.
Sorotan publik semakin tajam setelah dalam persidangan terungkap adanya dana sebesar Rp50 juta yang disebut berasal dari Dana JKN dan digunakan untuk kegiatan Pemerintah Kabupaten Gowa. Fakta tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai penggunaan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan masyarakat.
Dalam persidangan juga terungkap adanya dana yang disebut sempat tersimpan dalam kurun waktu tertentu sebelum akhirnya dikembalikan. Informasi tersebut menjadi perhatian sejumlah kalangan yang meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh fakta yang muncul di ruang sidang.
Selain perkara Dana JKN RSUD Syekh Yusuf, perhatian publik juga tertuju pada penanganan dugaan korupsi pendanaan lahan PT Industri Kapal Indonesia (PT IKI) di Pattallassang yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Ketua LSM INAKOR Gowa, Asywar, S.T., S.H., menegaskan bahwa Kejaksaan Agung perlu turun tangan melakukan supervisi dan pendalaman terhadap berbagai fakta yang berkembang.
“Jika terdapat fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan menimbulkan pertanyaan publik, maka Kejaksaan Agung harus memastikan semuanya ditelusuri secara profesional dan transparan. Jangan sampai ada fakta yang menggantung tanpa kejelasan hukum,” tegas Asywar.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang pernah terlibat dalam proses penanganan perkara merupakan hal yang wajar dalam rangka memastikan akuntabilitas dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Kami meminta Kejaksaan Agung melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan fakta-fakta yang kini menjadi sorotan. Tidak boleh ada ruang bagi keraguan publik dalam perkara yang menyangkut uang negara,” ujarnya.
Asywar menambahkan, masyarakat menaruh harapan besar agar seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan dapat dibuka secara terang benderang dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Jika memang ada fakta baru yang perlu didalami, maka harus dilakukan secara terbuka dan profesional. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan menjawab pertanyaan publik yang selama ini berkembang,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Muhammad Ihsan maupun Faisah belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi terkait desakan pemeriksaan tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Reporter : Saenal Abidin Daeng Rate
















