Faktual.Net,Tidore. Menindaklanjuti terkait dengan kasus pencemaran atau penghinaan terhadap masyarakat kelurahan Bobo melalui akun media sosial Facebook kini resmi dilaporkan di Mapolres Kota Tidore Kepulauan oleh Ikatan pemuda Bobo (IPB) Kelurahan Bobo. Rabu (24/7/19) pagi .
Kedua akun Facebook yang di laporkan ke Pihak kepolisian yakni SNJ alias Siti (Akun FB Chaa/Alhiza Lagaes) warga kelurahan Gurabati dan Ramadhan (akun FB Iron Mhd) warga kelurahan Rum. laporan ini telah disampaikan melalui Sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Tidore kepulauan yang di terima langsung oleh. Brigpol. Albar Marsaoly.
laporan resmi ini dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STPL/31/VII/2019/Malut/Res Tidore Kepulauan
Ketua Umum IPB, Aidar Salasa saat ditemui beberapa awak media membenarkan terkait pelaporan 2 akun facebook yang diduga telah melakukan pelecehan dan penghinaan terhadap nama baik warga Bobo.
“Selaku Ketua IPB dan Masyarakat asli Kelurahan Bobo merasa sangat tersinggung dengan percakapan kedua akun FB tersebut karena seakan-akan melakukan penghinaan terhadap masyarakat Bobo,” kata Dar sapaan akrabnya
Olehnya itu, Lanjut dia, IPB telah melaporkan kedua akun tersebut di Polres Tidore Kepulauan agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga ada efek jeranya.
“kami tetap proses dan menempuh jalur hukum, kasus ini kami tidak main-main sebab ini menyangkut dengan harga diri kami sebagai masyarakat Kelurahan Bobo,” tegas Dar
Reporter: Aswan Samsudin
















