faktual.net,Gowa,Sulsel – Seorang wartawan bernama inisial MR resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polresta Gowa. Laporan tersebut telah diterima dan dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan pada Senin (3/8/2027)
Berdasarkan STPL, pelapor diketahui berinisial MR seorang wartawan berusia 44 tahun, warga BTN Pelita Asri, Kelurahan Pallangga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Peristiwa yang dilaporkan diduga merupakan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam kronologi yang tertuang pada laporan, kejadian diduga terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 20.45 WITA di kawasan BTN Pelita Asri H1 Nomor 7, Kelurahan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Pelapor menyebut terlapor berinisial Mardin diduga tiba-tiba masuk ke rumah dan melakukan tindakan kekerasan terhadap korban yang saat itu sedang menggendong anaknya. Korban mengaku sempat dicekik beberapa kali hingga terdorong ke tembok.dan di usir dari rumah beserta saudari perempuan untuk segera meninggalkan rumah Selain itu, terlapor bernama Mardin juga diduga berusaha menikam korban menggunakan benda tajam berbahan besi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami luka cakar di bagian wajah serta lebam di leher akibat cekikan. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Gowa untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih dalam tahap penanganan oleh penyidik Polresta Gowa. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Reporter : Awal Sanjaya















