Example floating
Example floating
DaerahHeadlinePilkada 2020Politik

Hari Kelima Pendaftaran, 6 Kecamatan di Gowa Belum Penuhi Kuota Pendaftar ppk

×

Hari Kelima Pendaftaran, 6 Kecamatan di Gowa Belum Penuhi Kuota Pendaftar ppk

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

FAKTUAL.NET, Gowa, Sulsel. Memasuki hari kelima pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di KPU Kabupaten Gowa, masih terdapat 6 kecamatan belum memenuhi kuota dua kali kebutuhan.

“Dari 18 Kecamatan di Gowa, masih ada 6 Kecamatan (Tinggimoncong, Parangloe, Bungayya, Tombolopao, Biringbulu dan Bajeng Barat) yang pendaftarnya kurang dari 10 orang atau kurang dari batas minimal dari yang diatur dalam proses seleksi PPK,” ungkap Koordinator Divisi Parmas dan SDM KPU Gowa, Nuzul Fitri, di kantor KPU Gowa, pada Selasa, 21/1/2020.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Hingga Selasa, jumlah pendaftar yang sudah memasukkan berkas mencapai 218 orang, yakni 152 orang laki-laki dan 66 orang perempuan. Namun, 6 kecamatan tersebut belum tercapai kuotanya.

Sedangkan beberapa Kecamatan lainnya, jelas Nuzul, juga sangat minim pendaftar perempuan. Padahal dalam aturan pelaksanaan seleksi penyelenggara diharapkan dapat memperhatikan keterwakilan perempuan dalam proses seleksi.

Dua hari kedepan, KPU Gowa akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah kecamatan untuk dapat memperluas informasi terkait seleksi PPK di wilayah kecamatan serta desa/kelurahan. Serta memassifkan penyebaran informasi melalui media sosial.

Baca Juga :  SPPG Parang Lompoa Gelar “Rabu Bersih”, Wujudkan Lingkungan Kerja yang Sehat dan Nyaman

Tes CAT
Rencananya, pelaksanaan tes tertulis bagi pendaftar PPK akan dilakukan dalam bentuk CAT. Tanggal pelaksanaan sesuai jadwal yakni pada hari Kamis, 30 Januari 2020. Rencana tempat di Kampus UIN Alauddin di Samata, Gowa.

Bagi peserta yang mendapat nilai dengan urutan 10 besar akan dinyatakan lulus untuk mengikuti seleksi wawancara, uji kelayakan sebagai penyelenggara PPK.

Menurut Nuzul Fitri selaku Anggota KPU Gowa yang membidangi divisi SDM, melalui tes CAT ini diharapkan tersaring calon Penyelenggara yang betul-betul sesuai kemampuannya, memahami aturan terkait pelaksanaan pemilu/pemilihan. Tidak ada istilah “dekkeng” semua berproses sesuai kapasitasnya masing-masing.

Sedangkan bagi Kecamatan yang sampai hari jumat 24 Januari 2020 belum memenuhi 10 pendaftar, maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran dan juga berkoordinasi dengan Perguruan Tinggi, lembaga pendidikan atau lembaga profesi untuk merekomendasikan tenaga handal yang bersyarat agar mengikuti tes wawancara seleksi PPK.

“Proses ini diatur dalam Surat KPU No. 42 Tahun 2020,” terang Nuzul.

REDAKSI : SAENAL ABIDIN

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit